Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka ke India Digagalkan
JAKARTA — Bea Cukai Soekarno Hatta, bersama Avsec PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, gagalkan dua upaya penyelundupan ekspor satwa langka tujuan India, yang terdiri dari 50 burung endemik, lima binatang primata, dan seekor binatang berkantung (marsupial). Dari dua penindakan tersebut, tim gabungan juga mengamankan 10 orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga negara (WN) India.
“Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan ekspor satwa langka tujuan India melalui barang bawaan penumpang. Sebelumnya, pada awal Juli 2024, kami juga telah menindak upaya penyelundupan burung cendrawasih dan berang-berang albino oleh warga negara India, yang diduga terkait dengan jaringan internasional perdagangan satwa ilegal di India,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dikutip dari laman Bea Cukai.
Gatot menjelaskan, penindakan pertama terlaksana pada tanggal 29 Juli 2024, berawal dari kecurigaan petugas terhadap empat koper milik BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47), penumpang IndiGo Air tujuan Mumbai, India. Petugas pun menindak koper tersebut dan melaksanakan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan ditemukan 30 ekor burung endemik, yang terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor (Macrocephalon Maleo), dua ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), enam ekor Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus Manificus), tujuh ekor Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea), dan dua ekor Kolibri Kelapa (Anthreptes Malacensis). Modus yang digunakan pelaku ialah menyembunyikan satwa tersebut di dalam barang lainnya di koper (false concealment) dan membawanya tanpa disertai dokumen perizinan.
“Dari pengakuan pelaku, mereka diperintahkan oleh seorang pengendali di India untuk membawa koper dan menyerahkannya kepada seorang warga negara India di Indonesia. Koper tersebut selanjutnya dikemas ulang dan dibawa kembali ke India, setelah diisi puluhan ekor burung langka. Pelaku juga mengaku diiming-imingi akan diberikan pekerjaan,” kata Gatot.
Kemudian, hanya berselang tiga hari dari penggagalan upaya penyelundupan pertama, yaitu pada 1 Agustus 2024, Bea Cukai Soekarno Hatta kembali melancarkan penindakan kedua. “Kami kembali menindak enam koper milik penumpang Malindo Air tujuan akhir Bengaluru, India. Keenam penumpang tersebut berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48). Mereka menggunakan modus serupa dengan upaya penyelundupan pertama,” ucapnya.
Dari penindakan kedua, petugas menemukan 26 ekor satwa berbagai jenis, yang terdiri dari enam ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), empat ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), satu ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), delapan ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), satu Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), lima Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan satu Ekor Kuskus (Phalanger sp). Pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia, ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar Rp 2 juta.
Saat ini, semua kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah serta berdampak pada ancaman kepunahan keanekaragaman hayati dari bumi Indonesia. Terhadap barang bukti berbagai jenis satwa selanjutnya dititip rawatkan kepada BKSDA Jakarta.