Tingkatkan Koordinasi, Bawaslu – Komisi Pemilihan Timor Leste Teken MoU
JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha menghadiri kegiatan Penyusunan Standar Tata Laksana Pelaksanaan Kerjasama dan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan National Commision for Election (CNE) Republik Demokratic Timor-Leste, pada 17-19 September 2024 di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta.
Kemudian acara dilanjutkan dengan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/9/2024). Acara ini dihadiri oleh dari CNE Republik Demokratic Timor-Leste dan Perwakilan Bawaslu Provinsi se-Indonesia.
“Membangun Koordinasi dan Berbagi Pengalaman. Secara metode, Bawaslu memiliki program Pengawasan Partisipatif yang sudah dijalankan sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, perpanjangan tangan Bawaslu dalam memberikan informasi awal mengenai pelanggaran pelanggaran Pemilu,” kata Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin.
Presiden of CNE/KPU Republic Demokrtaic Timor-Leste, Jose Agostinho da Costa Belo Pererira mengungkapkan, kehadirannya sebagai bentuk berbagi pengalaman terkait pemilihan umum.
“Kunjungan ini merupakan salah satu bagian dari studi kepemiluan berkelanjutan, saling tukar pengalaman dan sebagai negara terdekat dengan Indonesia, dirasa perlu untuk melakukan koordinasi tukar pikiran mengenai metode-metode pemilihan umum yang berintegritas,” kata dia.
Turut hadir dalam kegiatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Bawaslu Republik Indonesia dan Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
“Selain bertukar pengalaman dengan Indonesia di mana perkembangan proses pemilu di Indonesia dinilai berhasil dalam melaksanakan pemilihan umum, kami juga sedang berupaya menyoroti kontribusi, keterlibatan serta keterwakilan Perempuan di Indonesia,” ucap Secretary of CNE/KPU and Comissioner, Odete Maria Belo.
Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan CNE memiliki kesamaan tugas dengan Bawaslu dalam melakukan sengketa dan penegakan hukum pemilu. “CNE memiliki tugas mengawasi seluruh proses pemilihan umum di Timor-Leste dan melakukan sengketa dan penegakan hukum pemilu di Timor-Leste,” kata dia.
Bagja melanjutkan, CNE memiliki kewenangan penuh dalam menyelesaikan sengketa hasil di Timor-Leste, sementara Bawaslu hanya pada penyelesaian sengketa proses. “Bawaslu menyelesaikan sengketa proses bukan result-nya, jadi ini perbedaan CNE dan Bawaslu,” kata Bagja.