Tayangan Azan Magrib Diubah Jadi Running Text

0

Tangkapan layar azan Magrib di televisi nasional

JAKARTA — Saat penyelenggaraan Misa pada Kamis (5/9/2024) pukul 17.00-19.00 WIB, azan magrib di televisi bakal ditiadakan tayangannya, kemudian diubah hanya menjadi Running text. Hal ini sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) yang telah bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penyiaran azan Magrib dan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menilai, dari aspek syariat Islam, penggantian tayangan azan maghrib di televisi menjadi running teks, tidak ada yang dilanggar. Hal itu disebut dilakukan untuk kepentingan siaran langsung Misa yang diikuti umat kristiani yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gelora Bung Karno (GBK). Ibadah tersebut berlangsung dua jam tanpa henti.

“Sebenarnya dari aspek syari, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan azan. Baik sebagai seruan untuk salat maupun penanda masuk waktu salat. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK,” kata Niam dikutip dari laman MUI.

“Kita bisa memahami kebijakan ini sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani. Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” papar dia.

Dia melanjutkan dalam contoh yang lebih sederhana, ia mengibaratkan dengan siaran bola live yang waktunya berbarengan dengan azan, maka azannya juga akan diganti dengan running teks. “Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja,” kata Ni’am.

Di sisi lain Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menambahkan, bahwa adzan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham.

“Itu azan elektronik. Jadi bukan azan suara di masjid yang dihentikan. Azan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakat shalat yang sesungguhnya,” kata Cholil.

“Tidak apalah. Saya setuju azan di TV diganti running text demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang misa,” lanjutnya.

Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan, umat tidak perlu resah dengan itu. Digantinya adzan maghrib dengan running teks tersebut tidak mengurangi izzah (keagungan) muslimin. “Hukum asal azan itu dikumandangkan di Masjid sebagai ajakan untuk datang salat,” ungkapnya.

Adapun surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman ini merupakan respons atas surat yang disampaikan oleh Panitia Kedatangan Paus Fransiskus. Surat Kemenag ke Kominfo bersifat permohonan dan memuat dua substansi. Pertama, saran agar misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00-19.00 WIB di seluruh televisi nasional. Kedua, agar penanda waktu Magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.

“Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan mushalla tetap dipersilakan,” kata Juru Bicara Kemenag Sunanto, dikutip dari laman Antara.

Sunanto menegaskan bahwa surat itu hanya berkenaan dengan siaran azan Magrib di televisi yang biasanya mengacu hanya pada waktu Magrib di Jakarta (WIB).

“Azan Magrib di wilayah Indonesia Timur, tetap bisa disiarkan karena sudah masuk waktu sebelum pelaksanaan misa,” kata dia.

Sunanto yakin secara umum warga Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius dan menjunjung toleransi sehingga dapat memahami upaya yang dilakukan Kementerian Agama.

“Semua bisa menjalankan ibadahnya. Misa berjalan. Pemberitahuan masuk waktu Magrib disampaikan lewat running text dan tetap Azan berkumandang di masjid dan mushalla,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *