Sebab Dibolehkan Tayammum dan Tata Caranya
JAKARTA — Islam senantiasa memberikan kemudahan bagi umatnya, termasuk ketika kesulitan menemukan air saat hendak bersuci. Tata cara tayammum telah dicontohkan oleh Nabi Islam yang mulia Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.
Seperti dikutip dari Fiqh Thaharah berdasarkan Alquran dan Sunnah, Tayammum dilakukan dengan niat di dalam hati terlebih dahulu, kemudian menepukkan kedua telapak tangan dengan sekali tepukan di atas tanah atau debu, lalu dengan kedua tangan itu dia mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya.
Rasulullah ﷺ bersabda kepada Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ الْأَرْض ضربةً وَاحدَةًثمََّ تَمْسَح بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ
“Sesungguhnya cukup bagimu menepuk kedua tanganmu di atas tanah sekali tepukan, kemudian dengan keduanya engkau usap wajahmu dan kedua tetapak tanganmu” (Muttafaq alaih).
Adapun hadits yang menerangkan tata cara tayammum dengan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku, adalah hadits dhaif (lemah) sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama, namun demikian jika hal tersebut dia
lakukan juga tidak mengapa (Al-Mulakhkhash al-Fiqhi).
Berikut di antara sebab dibolehkannya tayamum:
- Tidak ada air.
Sebagaimana Firman Allah Ta’ala :
فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا
“Lalu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah” (QS. al-Maldah ayat 6)
- Air yang ada dibutuhkan untuk minum atau memasak. Jika dia gunakan untuk berwudhu, akan membuatnya kehausan atau berbahaya bagi dirinya.
- Tidak dapat menggunakan air karena dikhawatirkan
mendatangkan bahaya, seperti sakit atau terlambat kesembuhannya. - Jika seseorang tidak dapat bergerak dan tidak ada yang mewudhukannya dan dia khawatir waktunya habis.
- Jika airnya sangat dingin dan tidak ada sesuatu yang dapat memanaskannya sedangkan dia khawatir jika menggunakannya akan berbahaya baginya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡؕ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu (QS. an-Nisa ayat 29)
Adapun menurut syariat, thaharah berarti mengangkat hadats (rafu’ul hadats) dan menghilangkan najis (izaatalunnajasah). Tepatnya adalah menghilangkan sifat yang ada pada tubuh yang menghalangi seseorang dari shalat. (Al Mughni)
Definisi inilah yang dikenal sebagai Thaharah Hissiyah (suci lahir). Thaharah ini pula yang Rasulullah ﷺ katakan sebagai Syatrul-Iman (sebagian iman) sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
الطهور شطر الإيمان
“Bersuci adalah sebagian dari iman” (Riwayat Muslim)
Thaharah merupakan syarat utama bagi seseorang untuk dapat melaksanakan shalat.
Rasulullah ﷺ bersabda :
مفتاح الصلاة الطهور..
“Kunci shalat adalah bersuci”. (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)