31 Januari 2025

Rusia: Keputusan Israel Larang UNRWA Langgar Hukum Internasional

0
Rusia: Keputusan Israel Larang UNRWA Langgar Hukum Internasional

Kegiatan Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dok.anadoluagency

MOSKOW — Rusia menyatakan pada Kamis (31/10/2024) bahwa keputusan Israel untuk melarang kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) melanggar hukum internasional.

“Pengesahan RUU ini (oleh parlemen Israel) tidak hanya melanggar hukum internasional, termasuk keputusan Majelis Umum PBB dan Piagam PBB, tetapi juga bertentangan dengan persyaratan penerimaan Israel di PBB,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia, dikutip dari laman Anadolu Agency.

Pernyataan itu menyebutkan, RUU yang disahkan akan menjadi bentuk hukuman kolektif lainnya bagi jutaan warga Palestina yang selama ini, dan tetap menjadi satu-satunya sumber dukungan dalam hal bantuan kemanusiaan, perawatan kesehatan, dan layanan sosial.

Kemlu Rusia menyatakan, keputusan untuk mengesahkan RUU tersebut dibuat dengan latar belakang pertumpahan darah yang belum pernah terjadi sebelumnya di wilayah tersebut.

“Sebagai akibat dari operasi militer Israel, Jalur Gaza telah berubah menjadi zona perang terus-menerus selama setahun terakhir, dengan pemboman warga sipil paling intens sejak Perang Dunia II dan hampir tidak ada akses kemanusiaan,” sebutnya.

Pernyataan itu juga menyatakan, sementara Israel dan Amerika Serikat (AS) membenarkan keputusan mereka terhadap UNRWA dengan menuduh karyawannya terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel oleh kelompok Palestina Hamas, pihak Israel masih belum memberikan bukti untuk mendukung klaimnya, meskipun ada sejumlah permintaan PBB.

“Tinjauan independen dan audit internal atas kegiatan badan tersebut tidak mengungkapkan pelanggaran dan mengonfirmasi kepatuhan terhadap prinsip netralitas,” sebut pernyataan itu.

Pernyataan itu mengatakan bahwa Moskow mendukung seruan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini agar Israel mematuhi kewajiban internasionalnya dan tidak memberlakukan undang-undang yang dimaksud.

“Pihak Rusia akan terus berupaya di Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB untuk melindungi mandat Badan tersebut demi kepentingan melanjutkan pekerjaan uniknya dalam menyediakan bantuan kepada warga Palestina, baik di Wilayah Palestina yang Diduduki maupun di negara-negara Arab tetangga,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *