Presiden Palestina Tolak Rencana Trump Ambil Alih Gaza
RAMALLAH — Presiden Palestina Mahmoud Abbas menolak usulan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump untuk mengambil alih Jalur Gaza dan memukimkan kembali warga Palestina di tempat lain pada Rabu (5/2/2025).
“Kami tidak akan membiarkan hak-hak rakyat kami, yang telah kami perjuangkan selama beberapa dekade, dilanggar,” kata Abbas dalam sebuah pernyataan dilansir dari Anadolu Agency.
“Seruan-seruan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, dan perdamaian serta stabilitas di kawasan tersebut tidak akan tercapai tanpa berdirinya negara Palestina,” lanjutnya.
Sebelumnya Trump mengatakan dalam sebuah konferensi pers di Washington dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Selasa (4/2/2025) malam bahwa AS akan mengambil alih Gaza setelah merelokasi warga Palestina ke tempat lain. Hal ini berdasarkan rencana pembangunan kembali yang ia klaim dapat mengubah daerah kantong itu menjadi ‘Riviera Timur Tengah’.
Abbas menekankan bahwa Jalur Gaza merupakan bagian integral dari tanah Palestina bersama dengan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
“Hak-hak Palestina yang sah tidak dapat dinegosiasikan,” kata dia.
“Tidak seorang pun berhak membuat keputusan tentang masa depan rakyat Palestina kecuali Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), badan perwakilan resmi dan sah rakyat Palestina,” lanjut Abbas.
Pemimpin Palestina mendesak Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Dewan Keamanan untuk memikul tanggung jawab mereka dalam menegakkan resolusi internasional dan melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina.
Di samping itu, Trump memicu kegemparan pada 25 Januari dengan menyarankan agar warga Palestina di Gaza dipindahkan ke Yordania dan Mesir. Dia menyebut daerah kantong itu sebagai lokasi pembongkaran setelah perang Israel. Namun, usulannya ditolak keras oleh Amman dan Kairo.
Pertemuan menteri Arab yang diikuti enam negara di Kairo dengan tegas menolak pemindahan warga Palestina dari Gaza, dan kembali menyerukan penerapan solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina.
Adapun usulan Trump muncul setelah perjanjian gencatan senjata mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari. Gencatan menangguhkan perang genosida Israel yang telah membunuh lebih dari 47.500 warga Palestina dan menghancurkan daerah kantong itu.
Sementara Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.