Presiden Korsel Dimakzulkan
SEOUL — Parlemen Korea Selatan (Korsel) pada Sabtu (14/12/2024) memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya, setelah memberlakukan darurat militer yang berlaku singkat.
Melansir Anadolu Agency, menurut pernyataan parlemen, sekitar 204 anggota parlemen memberikan suara mendukung pemakzulan. Angka tersebut melampaui ambang batas minimum 200 suara di parlemen yang beranggotakan 300 orang.
Ini merupakan pemakzulan kedua yang diajukan oleh blok enam partai oposisi terhadap Yoon, setelah ia lolos dari mosi pemakzulan pertama pada pekan lalu.
Berdasarkan konstitusi Korsel, Perdana Menteri petahana Han Duck Soo akan mengambil alih jabatan Yoon hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan pemecatan Yoon dapat dibenarkan.
Pengadilan akan mengadakan persidangan atas peristiwa yang menyebabkan pemakzulan dan memutuskan apakah Yoon harus diberhentikan. Proses ini kemungkinan memakan waktu hingga enam bulan, tetapi jika pengadilan mengonfirmasi Yoon dimakzulkan, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Jika Yoon memilih untuk mengundurkan diri, pemilihan presiden akan dimulai dalam waktu dua bulan ke depan.
Adapun usulan yang diajukan oleh blok oposisi yang beranggotakan 192 anggota parlemen membutuhkan dukungan setidaknya delapan anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat.