PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Kenaikan Harganya
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan turut menjelaskan pengaruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap harga barang dan jasa. Menurut Dwi, dampak kenaikan harga tidak terlalu signifikan pada PPN 12 persen.
“Kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengutip laman Kantor Berita Antara.
Sebagai ilustrasi, untuk minuman bersoda dengan harga jual Rp 7.000, nilai pengenaan PPN dengan tarif 11 persen adalah sebesar Rp 770. Maka, jumlah yang harus dibayar sebesar Rp7.770. Lewat kenaikan PPN 12 persen menjadi Rp 840, sehingga total biaya yang harus dibayar sebesar Rp 7.840.
Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025
Berdasarkan contoh tersebut, selisih kenaikan harga antara PPN dengan tarif 11 persen dan 12 persen sebesar Rp 70 atau hanya 0,9 persen dari harga sebelum kenaikan Rp 7.770.
Sama halnya untuk barang lain, seperti televisi dengan harga jual senilai Rp 5 juta, PPN yang dibebankan dengan tarif 11 persen adalah Rp 550 ribu. Sementara dengan tarif 12 persen menjadi Rp 600 ribu. Total harga yang harus dibayar konsumen naik dari Rp 5,55 juta menjadi Rp 5,6 juta atau berselisih 0,9 persen.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” kata Dwi.
Sementara Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan PPN menjadi 12 persen bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 354.293 per bulan.
Perhitungan itu diperoleh melalui pengolahan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tentang pengeluaran rumah tangga terkait makanan dan nonmakanan serta asumsi inflasi sebesar 4,11 persen.
Adapun kenaikan PPN 12 persen berlaku untuk bahan makanan premium (antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.
Di samping itu, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif nol persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.