Penghapusan Pengecer dan Imbauan Pembelian Gas LPG 3 Kilogram
JAKARTA — Pemerintah menetapkan penghapusan pengecer gas elpiji (LPG) tiga kilogram (3 kg) secara bertahap pada Februari hingga Maret 2025. Pada 1 Februari, pengecer gas LPG 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, mengutip Kantor Berita Antara.
Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.
Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah ini guna mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
Sementara Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
“Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer,” ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengutip Antara.
Baca juga: Kelangkaan Gas LPG 3 kilogram