14 Januari 2025

Pemilik mobil RI 36, Teguran Keras dan Sanksi

0
Pemilik mobil RI 36, Teguran Keras dan Sanksi

Tangkapan layar pengawalan RI 36.

JAKARTA — Belakangan video viral di media sosial terkait pengawalan mobil berpelat nomor polisi RI 36 yang dinilai arogan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah memberikan sanksi berupa teguran keras kepada anggotanya yang melakukan patroli dan pengawalan (patwal)

“Anggota yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Argo Wiyono dikutip dari laman Kantor Berita Antara.

Argo mengatakan, Brigadir DK yang dikenakan sanksi tersebut telah bertugas kembali seperti biasa, namun tetap dalam pengawasan. Sementara itu Argo juga menyebutkan pihaknya telah meminta keterangan dari sopir taksi yang ditunjuk-tunjuk oleh anggotanya di dalam video tersebut.

“Hasil klarifikasi saudara IK pengemudi taxi silverbird, bahwa tidak ada ucapan anggota yang arogan, hanya isyarat tangan untuk segera maju karena saat itu posisi kendaraan berhenti di tengah,” ucapnya.

Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad mengklarifikasi bahwa mobil hitam berpelat nomor RI 36 yang viral di media sosial adalah kendaraan dinas miliknya.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi dalam keterangan tertulis.

Raffi menjelaskan bahwa pada saat kejadian itu, dirinya tidak sedang berada dalam kendaraan yang biasa digunakannya untuk keperluan dinas kenegaraan itu.

Diketahui bahwa viral sebuah video di media sosial X yang diunggah oleh akun @rieribet yang menggambarkan seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.

Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

Sebuah taksi lalu berhenti lantaran ada truk yang berhenti di depannya. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil di jalur yang ingin ditempati.

Akibatnya, taksi tersebut menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Karena terhalang, petugas itu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Di samping itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam insiden kendaraan dinas dengan nomor polisi RI 36 yang viral di media sosial karena dinilai arogan.

“Sudah, sudah kita tegur,” kata Teddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *