Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 untuk pelanggan non subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 USD per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Jisman melanjutkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucap Jisman.
Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.