Pembebasan dan Penetapan Tersangka Unjuk Rasa di Gedung DPR RI

0

Pengunjuk rasa kawal putusan MK berlari berhamburan menghindari gas air mata yang ditembakan polisi di Jalan Pejompongan Raya dok.antara

JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka atas Unjuk rasa di Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). Beberapa di antara peserta Unjuk rasa juga telah dibebaskan Kepolisian.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya menjadi penjamin bagi 50 demonstran yang melakukan unjuk rasa mengenai revisi UU Pilkada di kawasan DPR/MPR pada Kamis. Menurut dia, 50 demonstran unjuk rasa di gedung DPR sudah bisa pulang ke rumah masing-masing karena tidak terlibat pidana berat.

“Kami dari DPR ingin menjenguk adik-adik yang kemarin ikut aksi dan kemudian diamankan oleh kepolisian. Barusan berkoordinasi diberikan informasi mengenai adik-adik yang diamankan di sini,” kata Dasco dikutip dari laman DPR RI.

Dasco meminta pihak kepolisian untuk melepaskan demonstran tersebut. Dia mengatakan, apabila tak ada yang melanggar seharusnya mereka tak ditahan. “Kami akan menjamin, sebagai penjamin mereka dikeluarkan. Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Di saat yang bersamaan, Dasco sambil ditemani Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga sempat melihat langsung kondisi korban yang telah diamankan Polda Metro Jaya.

“Tadi kita hitung kurang lebih 50 orang. Satu dua ada yang terbentur jatuh tapi yang lain dalam kondisi baik baik,” ucap Dasco.

“Kita ngobrol-ngobrol kita tanya dari mana kuliah di mana asal mana dan dari ini enggak cuman dari mahasiswa ada juga mahasiswa ormas yang terafiliasi tapi yaudah itu kewenangan pihak kepolisian,” lanjut Dasco.

Adapun total ada 301 orang yang telah diamankan oleh kepolisian di wilayah Polda Metro Jaya. Rinciannya di Polda Metro Jaya ada 50, Polres Jakarta Timur 143 orang, Polres Jakarta Pusat tiga orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang. Beberapa di antara mereka ada yang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka diamankan usia diduga melanggar ketertiban selama aksi unjuk rasa berlangsung.

“Kami lagi lihat kasus per kasus nya. Kami akan menjamin bagi yang tidak melakukan tindak pidana berat. Karena ada informasi ada yang bakar mobil dan lain-lain,” kata Dasco.

Sementara Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR, pada Kamis.

“Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dikutip dari laman kantor berita Antara.

Ade Ary menjelaskan satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.

“Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara,” ucapnya.

Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti,” kata Ade Ary.

Disebutkan Polda Metro Jaya hingga saat ini telah memulangkan sebanyak 112 dari 301 demonstran yang ditahan akibat kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *