26 Desember 2024
MUI Tegaskan Pilkada Wajib

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dok.mui

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. MUI menegaskan Pilkada Wajib diikuti umat islam.

“Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya),” sebut MUI dalam Tausiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan, dikutip dari laman MUI.

Adapun Tausiyah ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada umat Islam terkait pentingnya memilih pemimpin dalam Islam. MUI menegaskan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI menyerukan kepada umat Islam untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip berikut.

Pertama, memilih berdasarkan keimanan dan ketakwaan. Pilihan harus didasarkan pada kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas calon. Kedua, memilih dengan menjauhi praktik terlarang, seperti suap (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, serta segala hal yang bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam diminta untuk memilih calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar, memiliki sifat beriman, bertakwa, jujur (shidq), terpercaya (amanah), aspiratif (tabligh), dan berkompeten (fathonah). Pemimpin tersebut juga harus memperjuangkan kepentingan umat Islam serta kemaslahatan bangsa.

“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau mendekati syarat ideal, adalah haram,” sebutnya.

MUI juga menyerukan pentingnya menjaga persaudaraan (ukhuwah), baik sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), maupun sesama manusia (ukhuwah insaniyah), meskipun ada perbedaan pilihan.

MUI menekankan, meskipun berbeda pilihan, semua pihak dan komponen bangsa Indonesia harus senantiasa dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan yang rukun.

“Antara sesama (ukhuwah Islamiyah), antarsesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah, dan antarsesama manusia (ukhuwah insaniyah),” sebutnya.

Sementara Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada Rabu (27/11/2024) sebagai Hari Libur Nasional.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 33 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai hari libur nasional. Pengumuman ini dapat diunduh melalui laman Sekretariat Negara.

Dalam pengumuman tersebut, Menetapkan : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 33 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai hari libur nasional.

Kesatu : Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kedua : Keputusan Presiden ini berlaku pada saat tanggal ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *