Mewaspadai Majelis Zaman Now
JAKARTA — Pada zaman saat ini terdapat beragam kajian islam yang bermunculan. Namun para penuntut ilmu hendaknya berhati-hati dalam mengikuti majelis ilmu.
Pendakwah dengan gelar Doktor jurusan Aqidah lulusan Universitas Islam Madinah, Ustadz Dr. Abdullah Roy melalui pesan Telegram menyampaikan, umat islam perlu mewaspadai majelis yang ada pada zaman saat ini. Menurut Ustadz Abdullah Roy perihal ikhtilath atau campur baur antara laki-laki dan wanita bukan mahram mulai dinormalisasikan dalam kajian.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ
“Dan janganlah kamu mendekati zina…” (QS. Al-Isra ayat 32).
“Makna ‘Jangan mendekati zina’ adalah jangan mendekati perkara-perkara yang bisa menjerumuskan kalian dalam perzinaan,” kata Ustadz Abdullah Roy.
Ustadz Abdullah Roy mengungkapkan, terkait perkara larangan mendekati zina, bahwa dalam islam, umat dilarang untuk berkhalwat, ikhtilath, menyentuh yang bukan mahram, wanita dilarang untuk melembutkan suaranya di hadapan laki-laki asing serta wanita dilarang safar tanpa mahramnya.
“Semua itu tujuannya adalah supaya tidak terjadi zina yang dapat merusak kehormatan seseorang. Ingat, bahwa setan terus berusaha untuk menyesatkan dan menjerumuskan manusia ke dalam perkara yang diharamkan,” kata Ustadz Abdullah Roy.
“Jangan karena merasa diri kita sudah berhijab atau sudah berjenggot dan menjaga pakaian, kemudian kita merasa aman. Mentang-mentang ini adalah kajian, lantas bermudah-mudahan untuk berkomunikasi dengan lawan jenis yang bukan mahram,” lanjut Ustadz Abdullah Roy.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam mengatakan,
ما تركتُ بعدي فتنةً أَضَرَّ على الرجالِ من النساءِ
“Aku tidak meninggalkan satu fitnah pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Sudah banyak kisah ikhwan dan akhwat, yang sebenarnya tujuan mereka itu baik. Akan tetap, karena tidak menjaga adab-adabnya, akhirnya terjadilah apa yang terjadi (perzinaan),” kata Pembina Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy ini.