22 Februari 2025

Meski Diulas Influencer, Konsumen Waspada Kosmetik Ilegal

0
1740145511220

Temuan Kosmetik ilegal oleh BPOM dok.bpom

JAKARTA — Hasil intensifikasi pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada awal tahun ini jumlahnya meningkat hingga mencapai Rp 31,7 miliar. Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, fenomena ini dipengaruhi oleh pergeseran konsumen dalam memperoleh kosmetik secara online atas ulasan dari para influencer.

“Hasil pengawasan 10—18 Februari 2025 di seluruh Indonesia, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan produksi distribusi kosmetik ilegal sebanyak 91 merek,” kata Taruna Ikrar dikutip dari laman BPOM.

Di samping itu, angka hasil intensifikasi pengawasan dengan periode yang sama tahun lalu meningkat 10 kali lipat. Tahun lalu dengan angka temuan Rp 2,8 miliar. Dia mengatakan, melalui ulasan influencer, hal ini kemudian dimanfaatkan oknum untuk menjajakan kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Tren kosmetik ilegal yang saat ini viral tidak hanya berupa produk tanpa izin edar, palsu, dan dilarang atau berbahaya. Akan tetapi termasuk skincare beretiket biru dan injeksi kecantikan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, namun marak dijual di e-commerce. Taruna Ikrar mengatakan temuan kosmetik ilegal didominasi produk impor sebesar 60 persen dan kontrak produksi yang didistribusikan lewat media online.

“Ada 4.334 item dengan 205.133 pieces kosmetik mengandung bahan dilarang, termasuk skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan, tanpa izin edar, cara penggunaan yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, dan produk kedaluwarsa,” kata Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar mengatakan, BPOM mengungkap modus baru dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif yang tidak dikeluarkan BPOM untuk produk dan produsen tersebut. “Pertama, dia palsukan nomor izin edar lain, kemudian dia produksi dan edarkan. Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro-justitia. Kedua, menempatkan nomor izin edar di etiket biru, padahal tidak pakai nomor izin edar. Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius,” kata dia.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Muhammad Mufti Mubarok menyebut intensifikasi pengawasan oleh BPOM sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat. Menurut dia, masyarakat Indonesia dengan tingkat pendidikan yang masih terbilang rendah harus terus diedukasi.

“Perlu edukasi karena konsumen kita maunya instan cantik dan putih, tidak membaca Cek KLIK tadi. Tentu dengan kehadiran (pengawasan) BPOM sebagai bentuk kehadiran negara (dalam melindungi masyarakat),” kata Mufti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *