12 Maret 2025
Mengapa Dinamakan Salat Tarawih?

salat berjamaah di Masjid Al Barkah, Cileungsi

JAKARTA — Umat islam selama bulan suci Ramadan disunnahkan untuk mengerjakan salat tarawih di malam hari. Mengapa dinamakan dengan salat tarawih?

Mengutip buku Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah oleh Muhammad Abduh Tuasikal, salat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan salat tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan. (Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah)

Para ulama sepakat bahwa hukum salat tarawih adalah sunnah (dianjurkan). Salat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan salat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan salat di belakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul semakin banyak lalu ikut salat dengan beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut.

Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk salat dan mereka shalat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jamaah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk salat Shubuh. Setelah beliau selesai salat Shubuh, beliau menghadap
kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda:

أمابعد فإنه لم يخف على مكا نكم، لكنى خشيت أن تفرض عليكم فتعجزوا عنها

“Amma ba’du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut salat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol salat tarawih dilaksanakan secara berjamaah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum
muslimin pun terus menerus melakukan shalat tarawih secara berjamaah karena merupakan syiar Islam yang begitu nampak sehingga serupa dengan salat ‘ied.

Waktu pelaksanaan salat tarawih adalah antara salat Isya dan salat Subuh. Salat ini dilaksanakan sebelum salat witir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *