Mengakhirkan Puasa Syawal?

Ilustrasi bulan Syawal dok.wordofprophet
JAKARTA — Muslim disyariatkan untuk menjalankan puasa sunnah di bulan syawal selama enam hari. Namun, kapankah waktu yang tepat, benarkah sebaiknya di akhir bulan syawal?
Pendakwah Lulusan Markaz Dakwah Syeikh Utsaimin, Unaizah, Qasim, Arab Saudi 2004-2008, Ustadz Yusuf Abu Ubaidah melalui pesan tertulisnya menjelaskan, sebagian berpendapat bahwa puasa syawal afdholnya diakhirkan untuk bersenang-senang dengan hari raya dan menghormati tamu. Sebagian yang lain berpendapat bahwa puasa syawal afdholnya segera berdasarkan keumuman dalil tentang bersegera dalam melakukan kebaikan.
“Pendapat yang kuat dalam masalah ini, wallahu A’lam bahwa hukum asalnya, yang lebih utama adalah bersegera melakukan puasa Syawal karena beberapa sebab,” kata Ustadz Abu Ubaidah.
Ustadz Abu Ubaidah menjelaskan sebab pertamanya yakni
bersegera dalam beramal shalih. Kedua, agar tidak terhambat oleh halangan dan godaan setan sehingga menjadikannya tidak berpuasa. Ketiga, manusia tidak mengetahui kapan malaikat maut menjemputnya.
“Namun, jika dia memang kedatangan tamu atau bertamu, dan dipandang lebih baik untuk berbuka guna menjaga hati mereka dan menghormati mereka, maka sebaiknya puasanya dibatalkan dan ditunda di waktu berikutnya,” kata Ustadz Abu Ubaidah
“Dengan demikian, maka hukum asalnya tetap bersegera dalam puasa syawal, dan mengakhirkan itu jika ada maslahat lainnya yang bersifat insidental saja. Demikian keterangan Syeikh Abdurrahman Al Barrok. Wallahu A’lam,” lanjut Ustadz Abu Ubaidah.
Adapun sunnah puasa enam Hari Syawal, sebagaimana dalam hadits Abu Ayyub al-Anshori,
عَنْ أبِي أَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيِّ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه و سلّم- قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَ أَْتبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَهْرِ
Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh.”(HR. Imam Muslim dalam Shahihnya 1164)
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya puasa enam hari pada bulan Syawal, baik bagi kaum pria maupun wanita. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu seperti diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ka’b al-Akhbar, Sya’bi, Thawus, Maimun bin Mihran, Abdullah bin Mubarok, Ahmad bin Hanbal dan Syafi’i. (Lihat Al-Mughni kry Ibnu Qudamah 4/438 dan Lathoiful Ma’arif kry Ibnu Rojab hal. 389).