Legislator Sebut Golden Visa Obral Lahan untuk Asing
JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik program Golden Visa yang baru saja diresmikan oleh Pemerintah untuk menarik investor besar asing. Melalui kebijakan ini, disebutkan warga asing dapat memiliki beberapa keistimewaan jika menanamkan modal di Indonesia, termasuk hak atas tanah atau lahan.
“Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu tujuh turunan saja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing,” kata Mardani dikutip dari laman DPR RI.
Adapun Presiden Joko Widodo pada pekan lalu baru meluncurkan program Golden Visa. Program tersebut merupakan keistimewaan bagi warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu jika mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.
Untuk mendukung program itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pihaknya akan menjamin pemegang golden visa mendapatkan hak atas tanah di Indonesia. Adapun hak atas tanah yang dimaksud, di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu disebut bertujuan guna mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh. Mardani mengatakan, kebijakan untuk menarik konglomerat asing mendirikan perusahaan atau berinvestasi di dalam negeri berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.
“Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya,” ungkap Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.
Sebelumnya Mardani telah mengkritik Pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Karena hal tersebut, ia menyebut ‘IKN for sale’.
“Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan dikeluarkannya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi.
Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.
“Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi,” kata Politisi Fraksi PKS ini.