Layanan Langsung Starlink ke Telepon Pelanggan Indonesia?
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan jawaban terkait kemungkinan Starlink yang memberikan layanan langsung ke telepon pelanggan Indonesia. Hal ini dijawab oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo (Dirjen SDPPI) Ismail.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menekankan bahwa layanan direct to cell tidak serta merta dapat diberikan kepada Starlink saat ini. “Mengingat belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraannya dan berpotensi interferensi dengan frekuensi jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh para operator seluler,” kata dia mengutip laman resmi Kominfo.
Di samping itu, Ismail menjelaskan bahwa besaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (PP No. 43 Tahun 2023).
“PP No. 43 Tahun 2023 tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dan tahapan harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait lainnya,” kata dia.
Dirjen Ismail menyatakan pengenaan BHP ISR untuk semua penyelenggara satelit merujuk pada regulasi yang sama, yaitu PP No. 43 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya. Dengan demikian, BHP ISR yang dikenakan untuk Starlink bersumber dari dasar hukum sama seperti BHP ISR untuk penyelenggara satelit lain.
“Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink yang benar adalah sekitar Rp 23 Miliar per tahun,” kata Ismail.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menjelaskan peran dalam melaksanakan pengenaan BHP ISR sesuai dengan aturan yang ada.
“Peran dari Kementerian Kominfo adalah menghitung dan menetapkan besaran BHP ISR untuk penyelenggara satelit dengan berdasarkan pada formula dan indeks yang telah ditetapkan dalam regulasi, baik PP No. 43 Tahun 2023 maupun aturan pelaksanaannya, untuk kemudian ditagihkan kewajiban BHP tersebut kepada penyelenggara satelit bersangkutan,” paparnya.