Larangan Puasa pada Idul Adha dan Hari Tasyrik

0

dok.istock

JAKARTA — Umat islam dilarang untuk berpuasa selama Idul Adha pada tanggal 10 dan Hari Tasyrik pada 11,12, 13 Dzulhijjah. Sebaliknya, pada hari ini umat dapat bersenang-senang untuk menyantap makanan.

Dikutip dari buku Amalan Awal Dzulhijjah hingga Hari Tasyrik Oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Dari bekas budak Ibnu Azhar, dia mengatakan bahwa dia pernah menghadiri salat ‘ied bersama ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu. ‘Umar pun mengatakan,

هذان يومان نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صيامهما: يوم فطركم من صيامكم، واليوم الآخر تأكلون فيه من نُسُكِكُم.

“Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah ﷺ larang untuk berpuasa di dalamnya yaitu Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.” (HR. Bukhari, no. 1990 dan Muslim, no. 1137)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah ﷺ melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Muslim, no. 1138)

Kaum muslimin telah bersepakat (berijma) tentang haramnya berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. (Lihat Ad-Darar Al-Madhiyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani, hlm. 220)

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari-hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyrik tersebut dimasukkan dalam hari ied. Hukum yang berlaku pada hari ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyrik, seperti hari tasyrik memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied, pen) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6:184)

Imam Malik, Al-Auza’i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tasyrik pada orang yang tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu. (Syarh Shahih Muslim, 8:17)

Dalil dari pendapat ini adalah sebuah hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka mengatakan,

“Pada hari tasyrik tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 1997 dan 1998)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *