Larangan Penutup Wajah dan Burqa di Swiss, Denda Hingga Rp 18 juta
BERN — Larangan penutup wajah dan Burqa di Swiss mulai berlaku 1 Januari 2025. Larangan kontroversial berlaku di tempat umum dan dikenal luas sebagai ‘larangan burqa’.
Melansir Reuters, Peraturan tersebut diloloskan dengan selisih tipis dalam referendum 2021 di Swiss. Larangan penutup wajah dan burqa di Swiss juga dikutuk oleh asosiasi Muslim. Tindakan tersebut diluncurkan oleh kelompok yang juga mengorganisasi larangan terhadap menara masjid baru pada 2009.
Dewan Federal yang berkuasa menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menetapkan dimulainya larangan tersebut. Siapa pun yang secara tidak sah melanggar larangan penutup wajah di Swiss akan menghadapi denda hingga 1.000 franc Swiss (Rp 18 juta).
Di samping itu, larangan penutup wajah di Swiss tidak berlaku seperti di pesawat terbang atau di tempat-tempat diplomatik dan konsuler. Kemudian wajah juga dapat ditutup di tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat suci lainnya.
Di sisi lain penutup wajah akan tetap diizinkan karena alasan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan. Hal ini karena adat istiadat setempat, atau karena kondisi cuaca. Penutup wajah juga akan diizinkan di tempat-tempat artistik dan hiburan serta untuk iklan.
Jika penutup tersebut diperlukan untuk perlindungan pribadi dalam menjalankan kebebasan berekspresi dan berkumpul, hal itu harus diizinkan. Dengan catatan otoritas yang bertanggung jawab telah menyetujuinya dan ketertiban umum tidak terganggu.
Melansir Swissinfo, Pasal konstitusi baru akan diterapkan dalam Undang-Undang Federal tentang Larangan Menutupi Wajah. Denda administratif yang harus dibayarkan adalah 100 franc Swiss (Rp 1,8 juta) dan dapat dibayarkan langsung di tempat. Namun, mereka yang menolak membayar denda administratif akan dikenakan prosedur biasa yang dikenakan denda maksimum 1.000 Franc Swiss.