Kominfo Putus Akses 2,1 juta Situs Judi Online
JAKARTA — Semenjak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online. Hal ini disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi. Menurut dia, upaya itu belum cukup, selain membentuk Satuan Tugas Pemberatasan Judi Online, Pemerintah akan mengambil langkah lanjutan lintas sektoral.
“Kami sudah menutup atau men-takedown lebih dari 2,1 juta situs judi online. Nah, apakah yang diupayakan oleh Kominfo sudah cukup? Menurut saya belum! Karena judi online sifatnya lintas sektoral juga lintas negara,” kata Budi Arie dikutip dari laman resmi Kominfo.
Menteri Budi Arie mengatakan Kementerian Kominfo bertugas melakukan pencegahan dan penutupan akses dari sisi hulu. Namun demikian, menurutnya masih perlu adanya langkah keberlanjutan untuk memutus mata rantai judi online.
“Langkah lain misalnya payment gateway atau sistem pembayarannya harus ditangani, karena penanganan judi online merupakan kerja bersama. Saatnya seluruh kementerian, lembaga dan instansi yang berwenang dalam pemberantasan judi online bersatu-padu untuk melakukan pemberantasan judi online di Indonesia,” tuturnya.
Menkominfo menegaskan tekad dan keseriusan dalam melakukan pemberantasan terhadap judi online. Kementerian Kominfo juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas kegiatan judi online.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri karena server-servernya di luar negeri, kemudian sistem pembayarannya dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia dan juga aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Kejaksaan,” ucapnya.
Menurut Budi Arie, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mengajukan pembentukan Satuan Tugas Judi Online kepada Presiden Joko Widodo.
“Satgas Judi Online tengah diproses Kemenko Polhukam. Minggu lalu diajukan ke Pak Presiden dan segera diresmikan pembentukannya. Kita tunggu saja dalam waktu dekat akan ada pengumuman resmi yang akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,” ungkapnya
Menkominfo menegaskan Satgas Judi Online memiliki peran penting untuk memberantas judi online yang telah merugikan masyarakat hingga memakan korban jiwa.