Kemenag Bakal Sanksi Travel Beri Visa Haji tak Resmi
JAKARTA — Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan memberi sanksi kepada jasa travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jamaah yang ingin menunaikan berhaji. Hal ini disampaikan Yaqut saat usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata Yaqut dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Adapun Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ucap Yaqut.
Di samping itu, Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jamaah. Indonesia juga mendapat 20 ribu tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241 ribu jamaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Kemudian PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” kata Yaqut.