Jelang Pilkada DKI, Bawaslu: Hukuman Politik Uang Berlaku pada Pemberi-Penerima
JAKARTA — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menekankan hukuman politik uang dapat berlaku pada pemberi dan penerima dalam panggung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Pemungutan suara Pilkada DKI akan berlangsung pada November 2024 mendatang.
“Di Pilkada bukan pemberi saja penerima hukuman. Sehingga kalau ada masyarakat yang menerima, dia harus paham menerima pun kena hukuman,” kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Sakhroji di Jakarta pada Jumat (31/5/2024).
Sakhroji mengatakan, hingga saat ini belum ada penindakan terkait dengan politik uang di Pilkada. Sementara pada Pemilihan umum telah dilakukan.
“Dalam undang-undang Pilkada ada, bahwa penerima pun akan menerima hukuman yang sama. Maka masyarakat harus lebih khawatir. Jangan melakukan politik uang karena pemberi dan penerima sama-sama kena hukuman,” ucap Sakhroji.
Adapun tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Di sisi lain, Sakhroji mengatakan, Bawaslu DKI mengalami tantangan yang cukup banyak selama pemilu 2024 lalu. Tantangan dihadapi baik dari segi internal maupun eksternal. Dari dalam, diakui Bawaslu DKI perlu berbenah diri untuk dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja, sebab terdapat pengaduan masyarakat yang menganggap Bawaslu kurang maksimal.
“Kita terus meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan termasuk pencegahan. Kedua dari luar kegiatan-kegiatan pengawasan. Saya kira pengawasan partisipatif kita sudah maksimal, mengajak masyarakat untuk ikut bersama berperan. Selain pengawasan juga kalau ada dugaan pelanggaran, lapor ke kita. Namun kalau kita melihat laporan dari masyarakat warga Indonesia memang kurang, mungkin tidak sempat melapor, atau belum menemukan bukti dan sebagainya,” papar Sakhroji.