Israel Sahkan UU yang Larang Operasi UNRWA

0

Israel melarang UNRWA beroperasi di negaranya dok.anadoluagency

TEL AVIV — Israel mengesahkan undang-undang pada Senin (28/10/2024) yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negara tersebut. Hal ini dapat memengaruhi pekerjaan UNRWA di Gaza. 

“Sidang pleno Knesset menyetujui pada hari Senin malam dalam pembacaan kedua dan ketiganya sebuah undang-undang untuk memutus hubungan resmi dengan dan menghentikan aktivitas UNRWA, yang beberapa operatornya diduga berpartisipasi dalam pembantaian (oleh kelompok Palestina Hamas) pada tanggal 7 Oktober (tahun lalu),” sebut laporan oleh harian Israel Yedioth Ahronoth, dilansir dari laman Anadolu Agency.

Adapun pemungutan suara pada Senin menghasilkan 92 dari 120 anggota Knesset yang mendukung larangan tersebut, dengan 10 menentang. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 90 hari.

Berdasarkan undang-undang baru ini UNRWA disebut tidak akan mengoperasikan lembaga apa pun, menyediakan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung di wilayah kedaulatan Israel. Undang-undang ini disponsori oleh beberapa anggota Knesset termasuk Boaz Bismuth, Sharren Haskel dan Eli Dellal.

Undang-undang tersebut selanjutnya menetapkan bahwa aktivitas UNRWA di Yerusalem Timur akan dihentikan dan kewenangan badan tersebut akan dialihkan ke tanggung jawab dan kendali Israel.

Di samping itu, RUU terpisah dari anggota Knesset Ron Katz, Yulia Malinovsky dan Dan Illouz, mengamanatkan bahwa Israel memutuskan semua hubungan dengan UNRWA. Kemudian juga melarang kerja sama atau hak istimewa apa pun yang sebelumnya dimiliki badan tersebut.

Adanya Undang-undang baru tersebut mencabut perjanjian 1967 yang mengizinkan UNRWA beroperasi di Israel, menghentikan kegiatannya di negara tersebut, dan melarang kontak antara pejabat Israel dan karyawan lembaga tersebut. Menurut harian tersebut, Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa staf UNRWA tidak akan menerima visa diplomatik.

Selanjutnya dengan disahkannya undang-undang tersebut, kementerian luar negeri dan dalam negeri Israel tidak akan lagi mengeluarkan visa masuk bagi karyawan UNRWA, pejabat bea cukai Israel tidak akan menangani barang impor lembaga tersebut, dan pengecualian pajak akan dicabut.

Yedioth Ahronoth melaporkan, UNRWA juga akan kehilangan status diplomatik dan kekebalan yang telah dimilikinya sejak 1967.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *