Ini Syarat Diperbolehkannya Mengeraskan Bacaan Alquran

0

Mushaf Alquran

JAKARTA — Umat islam diperbolehkan membaca Alquran dengan cara dikeraskan suaranya (jahar). Mengeraskan bacaan Alquran diperbolehkan dengan memperhatikan syaratnya, salah satunya yakni tidak mengganggu orang lain.

Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi’i karya Abu Ya’la Kurnaedi, Rasulullah ﷺ bersabda,

“Tidaklah Allah mendengarkan sesuatu (seperti halnya) mendengarkan Nabi yang bersuara indah dalam membaca Alquran dengan dijaharkan” (HR Al-bukhari).

Dalam riwayat lain beliau bersabda,

“Orang yang menjaharkan (dengan suara keras) bacaan Alquran seperti orang yang bersedekah terang-terangan, dan orang yang mensir bacaan Alquran (dengan suara lirih) seperti orang yang bersedekah sembunyi-sembunyi (HR Abu Dawud).

Dua hadits di atas terlihat bertentangan, yang pertama anjuran membaca Alquran dengan jahar, dan yang kedua anjuran membaca Alquran dengan sir. Para ulama berusaha mengkompromikannya dengan menggabungkan matan keduanya, lalu mereka memberi penjelasan sebagai berikut. 

Mengeraskan bacaan Alquran lebih utama dengan syarat tidak mengganggu orang lain, seperti orang yang sedang salat, sedang tidur, atau sedang beraktivitas lainnya. Hal ini karena menjahar memiliki beberapa faedah, di antaranya bisa membangkitkan hati, lebih mudah konsentrasi, dan dapat mengusir kantuk sehingga menambah semangat dalam membaca Alquran. 

Sementara melirihkan bacaan lebih utama jika dikhawatirkan menjahar akan memunculkan sifat riya, mengganggu orang yang sedang salat, atau mengusik orang yang sedang tidur, al-Itqan fi Ulumil Qur’an, At-Tibyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *