Ini Langkah yang Diambil Desk Pemberantasan Judi Online

0

Konferensi pers Desk Pemberantasan Judi Online pada Kamis (21/11/2024) dok.kemenag

JAKARTA — Pemerintah melalui sejumlah menteri menggelar konferensi pers terkait capaian Desk Pemberantasan Judi Online di Jakarta pada Kamis (21/11/2024). Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menko Polkam Budi Gunawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Menteri Diktisaintek Satryo Brodjonegoro, dan Menteri Komdigi Meutya Hafid membeberkan sejumlah capaian dan langkah Desk tersebut.

Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online.

“Kami melibatkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA). Seperti yg kita ketahui Kemenag memiliki satker sampai ke kecamatan. Penyuluh kami seluruh Indonesia ada 50.000 terdiri dari semua agama,” kata Nasaruddin, dikutip dari laman Kemenag.

Upaya preventif terhadap judi online ini juga akan dilakukan Kemenag di lingkungan pendidikan. “Kemenag telah mengumpulkan seluruh rektor di lingkungan Kemenag, seperti Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dan seluruh perangkat kerja membahas salah satu topik adalah bagaimana memberantas judi online,” kata Nasaruddin.

Di samping itu, Meutya Hafid menyatakan Desk Pemberantasan Perjudian Daring sepakat memutus aliran dana transaksi judi online dengan melibatkan perbankan dan penyedia layanan keuangan.

“Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan. Karena sekali lagi, nadi dari judi online ini adalah justru di rekening atau aliran dana,” kata dia dikutip dari laman Komdigi.

Meutya Hafid menyatakan Kementerian Komdigi melakukan koordinasi dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi perjudian daring. Selain itu, juga berkoordinasi dengan platform E-Wallet yang disinyalir banyak digunakan untuk aktivitas judi online.

“Kami memantau (transaksi) salah satu yang paling banyak adalah rekening bank. “Kami juga meminta kepada teman-teman penyelenggara e-Wallet. Ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-Wallet mereka masing-masing,” tuturnya.

Berdasarkan aduan masyarakat dan pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah meminta pemblokiran rekening bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.

“Kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini juga yang sedang kita galakkan bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam hal ini Bank Indonesia,” kata dia.

Komjen Pol. Wahyu Widada turut memaparkan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online selama 5—20 November 2024 yang mencakup pengungkapan 619 kasus dan penetapan 734 orang tersangka, termasuk seorang WNA berkebangsaan Filipina.

Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada 4 November 2024.

“Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya,” kata dia dikutip dari laman Kantor Berita Antara.

Dalam periode waktu yang sama sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp 77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

Budi Gunawan menyebut Pemerintah RI berencana menjajaki kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dengan negara-negara mitra untuk memutus transaksi jaringan judi online (judol) di Indonesia yang bersifat lintas batas negara (cross-border).

Dia menjelaskan mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik itu menjadi salah satu opsi yang ditempuh Pemerintah RI sehingga aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dapat bekerja sama dengan penegak hukum di negara-negara mitra Indonesia untuk mengusut dan menindak jaringan judi online.

“Tantangannya, beberapa negara melegalkan judi online, sementara Indonesia tidak melegalkan judi sehingga ini butuh komunikasi dan kerja sama secara intensif. Salah satu skema yang ditemukan adalah mutual legal assistance sehingga aparat hukum (Indonesia) dapat bekerja sama dengan counterpart (mitra dari negara lain),” kata Budi dikutip dari Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *