Ini Hikmah Dibalik Puasa Tasua

0

dok.muslimhands

JAKARTA — Puasa Tasua dijalankan umat islam sebagai bentuk untuk menyelisihi kaum Yahudi. Tahun ini puasa Tasua jatuh pada Senin 15 Juli 2024 (9 Muharram 1446 Hijriah).

Dikutip dari buku Keutamaan Asyura dan Bulan Muharram oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Para ulama dan sahabat-sahabat kami (dari Syafi’iyah) juga selain mereka menyebutkan bahwa hikmah disunnahkan puasa hari Tasu’a itu ada beberapa segi :

Pertama : Bahwa maksudnya disunnahkannya berpuasa Tasu’a disamping puasa Asyura adalah untuk membedakan dari Yahudi yang mana mereka berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram saja.

Kedua : Bahwa maksudnya adalah untuk menyambungkan puasa Asyuro dengan puasa lainnya, sebagaimana larangan untuk berpuasa pada hari jumat saja bersendirian. Pendapat ini disebutkan oleh al-Khaththabi dan selainnya.

Ketiga : Sebagai sikap berhati-hati saat berpuasa pada hari ke-10, karena adanya kekhawatiran kurangnya jumlah bulan atau terjadinya kesalahan. Bisa jadi hari ke-9 itu secara hitungan adalah hari ke-10.

Dari ketiga segi di atas yang paling kuat adalah segi untuk menyelisihi Ahli Kitab.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu berkata :

نهى صلى الله عليه وسلم عن التشبه بأهل الكتاب في أحاديث كثيرة مثل قوله في عاشوراء

Nabi ﷺ melarang dari tasyabbuh (menyerupai) Ahli Kitab di dalam hadits yang banyak, seperti misalnya sabda beliau tentang hari Asyura :”Sekiranya saya masih hidup, niscaya saya akan berpuasa pada hari ke-9″ (Al-Fatawa al-Kubro)

Ibnu Hajar Rahimahullahu berkata saat mengomentari hadits : “Jika saya masih hidup sampai tahun depan, niscaya saya akan berpuasa pada hari kesembilan”, berkata :

“Keinginan Nabi ﷺ untuk berpuasa pada hari ke-9 mengandung pengertian agar tidak cukup berpuasa pada hari Asyura saja, namun hendaknya ia menambahkannya sehari sebagai bentuk kehati-hatian atau untuk membedakan diri dengan Yahudi dan Nasrani,dan inilah alasan yang lebih kuat, serta yang ditunjukkan oleh sejumlah riwayat muslim” (Fathul Bari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *