23 Desember 2024
Ini Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Desain baru Paspor RI khusus e-paspor dok.kemenkumham

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan penyesuaian tarif paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024). Peraturan biaya pembuatan paspor terbaru diterbitkan dengan tujuan untuk terus meningkatkan pelayanan keimigrasian, memberikan pilihan yang lebih fleksibel, dan menyesuaikan dengan kebutuhan perjalanan masyarakat.

“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam dikutip dari laman Kemenpanrb.

Berikut biaya Paspor Terbaru Berdasarkan Jenis dan Masa Berlaku Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 :

  1. Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun
  • Paspor Nonelektronik: Rp 350.000
  • Paspor Elektronik: Rp 650.000
  1. Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
  • Paspor Nonelektronik: Rp 650.000
  • Paspor Elektronik: Rp 950.000

Disebutkan kenaikan biaya pembuatan Paspor terbaru bertujuan untuk menambah fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka. Selain itu, disebutkan perubahan ini diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan yang lebih baik dalam layanan keimigrasian.

Sementara itu terkait perbedaan Paspor Elektronik dan Nonelektronik, salah satunya yakni Paspor Elektronik (e-Paspor) Paspor elektronik atau e-paspor adalah paspor dengan fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi dengan chip yang terpasang pada bagian sampul.

Chip ini berfungsi untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari, yang akan mempermudah proses pemeriksaan dan meningkatkan keamanan data.

Sebelumnya pada Agustus lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan desain baru Paspor RI khusus e-paspor. Desain baru ini disebut memiliki beberapa kelebihan.

“Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman. Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, replikasi, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim.

Baca juga: Kelebihan desain e-paspor terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *