ICJ Minta Israel Bayar Ganti Rugi pada Palestina
DEN HAAG — Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7/2024) memutuskan bahwa kebijakan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum internasional. Israel disebut ICJ harus membayar ganti rugi kepada warga Palestina yang kehilangan harta benda dan pendapatan sebagai dampaknya.
ICJ memutuskan bahwa pemindahan pemukim Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki, beserta pemeliharaan kehadiran mereka, bertentangan dengan paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.
“Mahkamah menegaskan kembali bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional. Pengadilan dengan penuh keprihatinan mencatat laporan bahwa kebijakan pemukiman Israel telah berkembang sejak Pendapat Penasihat Pengadilan mengenai Pembangunan Tembok,” kata Presiden ICJ Nawaf Salam, dikutip dari laman Middle East Monitor.
“Penyalahgunaan Israel atas posisinya sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan penegasan kendali permanen atas wilayah pendudukan Palestina dan frustrasi yang terus berlanjut terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum,” lanjutnya.
Pengadilan juga menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin. Selain itu, resolusi tersebut juga memutuskan bahwa Israel harus mengganti kerugian akibat pendudukannya. Kemudian mencatat bahwa eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sebagai kekuatan pendudukan.
“Pengadilan mengamati bahwa kebijakan dan praktik Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur menerapkan pemisahan antara penduduk Palestina dan pemukim yang dipindahkan oleh Israel ke wilayah tersebut,” kata Salam.
Dia menjelaskan, pemisahan ini tidak hanya secara fisik tetapi juga melalui yurisdiksi dengan warga Palestina yang dipaksa untuk mendapatkan izin perencanaan untuk membangun di wilayah Palestina yang diduduki sementara para pemukim tidak.
Di samping itu, ICJ lebih lanjut menyatakan bahwa praktik dan kebijakan Israel melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Meskipun keputusan tersebut mengikat secara hukum, pengadilan tidak mempunyai cara untuk melaksanakannya.
Adapun perkiraan menunjukkan bahwa sekitar 700 ribu pemukim Israel tinggal di sekitar 300 pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki.