ICJ Kemungkinan akan Simpulkan Israel Lakukan Genosida

0

Mahkamah Internasional (ICJ) dok.anadoluagency

DEN HAAG — Ahli hukum, John Quigley mengungkapkan, Mahkamah Internasional (ICJ) kemungkinan akan menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.

“Saya pikir pengadilan akan memutuskan bahwa genosida telah dilakukan di Gaza, mengingat apa yang terjadi sekarang, terutama di utara, di kamp Jabalia (pengungsi), tempat Israel berusaha memaksa seluruh penduduk keluar dari daerah itu.m, dan PBB memperingatkan bahwa kelaparan sudah dekat,” kata Quigley yang juga seorang profesor emeritus hukum internasional di Universitas Negeri Ohio, dilansir dari laman Anadolu Agency.

Dia berbicara dalam sebuah wawancara tentang peran potensial ICJ dalam menangani kejahatan perang di Gaza, terutama setelah eskalasi pada 7 Oktober 2023. Meskipun Israel mungkin menentang yurisdiksi pengadilan, Quigley mengantisipasi ICJ akan menegaskan otoritasnya, yang akan mengharuskan Israel mengajukan peringatan atas substansi kasus tersebut.

Mengenai perintah ICJ pada Januari, Quigley menggarisbawahi sikap tegas pengadilan. “Pengadilan mengatakan bahwa Israel harus menahan diri dari pembunuhan,” kata dia.

Meskipun pengadilan tidak dapat mengamanatkan gencatan senjata sepenuhnya, karena tidak memiliki yurisdiksi atas Hamas, Quigley mencatat bahwa pengadilan dengan tegas meminta Israel untuk berhenti.

Namun, ia menunjukkan bahwa menegakkan perintah pengadilan menghadirkan tantangan. Jika ICJ mengeluarkan putusan yang diketahuinya tidak akan ditegakkan, maka pengadilan berisiko dianggap tidak efektif.

“Hal itu membuat pengadilan tampak seperti macan kertas,” kata dia, yang menunjukkan bahwa hal ini dapat mencegahnya mengambil tindakan yang lebih tegas pada saat-saat tertentu.

Quigley menjelaskan bahwa situasi di Gaza berbeda dari kasus-kasus genosida sebelumnya yang melibatkan Bosnia dan Kroasia. Ia menekankan bahwa selain tindakan pembunuhan, Gaza menghadapi kondisi-kondisi yang memberatkan yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik penduduk. Hal ini sejalan dengan pasal terpisah dari Konvensi Genosida yang jelas-jelas dilanggar oleh Israel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *