Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dok.anadoluagency

DEN HAAG — Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis (21/11/2024) mengumumkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang yang dituduhkan dilakukan di wilayah Palestina, termasuk Gaza.

“Mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” sebut Pengadilan Den Haag, dilansir dari laman Anadolu Agency.

Melalui sebuah pernyataan, Pengadilan juga dengan suara bulat menolak tantangan oleh Israel berdasarkan pasal 18 dan 19 Statuta Roma.

Mengenai dugaan kejahatan mereka, pengadilan menemukan alasan yang wajar untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut sebagai pelaku bersama, karena melakukan tindakan bersama-sama dengan orang lain: kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Surat perintah tersebut dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Gaza baru-baru ini memasuki tahun kedua. Hal itu telah mennyebabkan sekitar 44 ribu warga Palestina wafat, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 103 ribu lainnya.

Adapun serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi. Ini juga terjadi di tengah blokade dan disengaja yang telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, mendorong penduduk ke ambang kelaparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *