Hukum Mengucapkan Selamat Natal
JAKARTA — Pada Desember umat nasrani merayakan hari raya natal, bolehkah seorang muslim Mengucapkan selamat Natal? Apa hukum Mengucapkan selamat Natal?
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَقَالُوۡا اتَّخَذَ الرَّحۡمٰنُ وَلَدًا ؕلَـقَدۡ جِئۡتُمۡ شَيۡــًٔـا اِدًّا ۙ تَكَادُ السَّمٰوٰتُ يَتَفَطَّرۡنَ مِنۡهُ وَتَـنۡشَقُّ الۡاَرۡضُ وَتَخِرُّ الۡجِبَالُ هَدًّا اَنۡ دَعَوۡا لِـلرَّحۡمٰنِ وَلَدًا
“Dan mereka pun berkata : “(Allah) Yang Maha Pengasih punya anak”. Sungguh, kalian Telah membawa sesuatu yang sangat mungkar. Hampir saja Langit itu pecah, dan bumi terbelah, serta gunung2 pun runtuh (karena Ucapan itu), karena Mereka Menganggap (Allah) Yang Maha Pengasih Memiliki Anak” (QS. Maryam ayat 88-91)
“Bagaimana engkau memberi selamat, sedangkan perbuatan mereka itu Telah menjadikan Allah murka,” kata Pendakwah Ustadz Najmi Umar Bakkar terkait hukum mengucapkan selamat natal dalam pesan Telegram.
وَقَالَتِ الۡيَهُوۡدُ عُزَيۡرُ ۨابۡنُ اللّٰهِ وَقَالَتِ النَّصٰرَى الۡمَسِيۡحُ ابۡنُ اللّٰهِؕ ذٰ لِكَ قَوۡلُهُمۡ بِاَ فۡوَاهِهِمۡ ۚ يُضَاهِئُونَ قَوۡلَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡ قَبۡلُ ؕ قَاتَلَهُمُ اللّٰهُ ۚ اَنّٰى يُؤۡفَكُوۡنَ
“Dan orang-orang Yahudi berkata, Uzair Putra Allah dan orang-orang Nashrani berkata : Al-Masiih Putra Allah. Itulah Ucapan yang Keluar dari mulut mereka. Mereka meniru ucapan orang-orang kafir yang Terdahulu. Allah Telah Melaknat mereka, bagaimana mereka sampai berpaling !?” (QS. At-Taubah ayat 30)
Baca juga: Isa Putra Maryam dalam Akidah Islam
“Bagaimana engkau memberi selamat, sedangkan perbuatan mereka itu Telah dilaknat oleh Allah Ta’ala,” kata Ustadz Najmi.
“Manusia Telah mencaci-Ku, padahal Tidak selayaknya dia Mencaci-Ku. Dan manusia telah Mendustai-Ku, padahal Tidak selayaknya dia pun Mendustai-Ku. Adapun caciannya kepada-Ku adalah perkataannya bahwa Aku memiliki anak. Padahal Aku ini adalah Allah Yang Esa, dan menjadi tujuan permohonan. Aku tidak melahirkan dan tidak juga dilahirkan, dan tiada satu pun yang serupa Dengan-Ku”
(HR.Ahmad, Bukhari & An-Nasa’i, hadits dari Abu Hurairah, lihat Shahiihul Jaami’ ash-Shaghiir no. 4323)
“Siapapun manusianya mereka dianggap mencaci Allah dengan perkataannya bahwa Allah memiliki Anak. Lalu anak itu lahir, dan dirayakan waktu kelahirannya di setiap tanggal 25 Desember. Bagaimana engkau memberi selamat, sedangkan perbuatan mereka dianggap oleh Allah Ta’ala sedang mencaci-Nya,” ucap Ustadz Najmi.
“Setiap kaum muslimin Haram, dan tidak boleh memberikan ucapan Selamat dan tidak boleh menghadiri Perayaan-perayaan apa pun dari ritual-ritual ibadahnya orang-orang kafir termasuk Natal yang merupakan salah satu bentuk dosa kesyirikan terbesar. Kaum muslimin apabila Mengucapkan Selamat Natal, berarti hakikatnya telah menganggap benar Yesus memang benar pernah lahir pada tanggal 25 Desember dan dia adalah Anak Allah. Jelas hal ini adalah haram, dan dapat merusak aqidah seorang muslim,” papar Ustadz Najmi terkait hukum Mengucapkan Selamat Natal.
Ustadz Najmi menjelaskan tidak pernah Rasul ﷺ, Para Sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan juga para ulama setelahnya mengucapkan Selamat Natal setiap tanggal 25 Desember.
“Di dalam Kitab Bible tidak ada satupun keterangan bahwa Yesus itu lahir pada tanggal 25 Desember. Hal itu hanyalah rekayasa gereja dan terbukti dengan ditemukan pada literatur gereja bahwa ketetapan itu baru terjadi tahun 325 M,” kata Ustadz Najmi.
Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda :
(1). “Barangsiapa yang telah menyerupai/meniru (syi’ar, simbol-simbol, syari’at atau ciri khas agama) suatu kaum (diluar Islam) maka dia termasuk kaum itu” (HR. Abu Dawud no. 4031, Ahmad no. 5114, dan ath-Thabrani di al-Ausath no. 8327 dan Ibnu Majah, Shahiihul Jaami’ no. 6149)
(2). “Tidak termasuk ke dalam golongan kami seseorang yang telah “menyerupai golongan Selain Kami”. Maka janganlah kalian menyerupai “orang-orang Yahudi” serta jangan pula kalian itu Menyerupai “orang-orang Nashrani” (HR. At-Tirmidzi, Shahiihul Jaami’ ash-Shaghiir no. 5434)
Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata :
“Adapun memberikan ucapan Selamat pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (Seperti Selamat Natal dan lain-lain) adalah Sesuatu yang telah Diharamkan berdasarkan ijma’ (Kesepakatan) para ulama” (Ahkam Ahli Dzimmah I/441)