19 April 2025

Genosida Israel, ICJ Beri Perpanjangan Waktu

0
Genosida Israel, ICJ Beri Perpanjangan Waktu

Mahkamah Internasional (ICJ) dok.anadoluagency

DEN HAAG — Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan pada Kamis (17/4/2025) bahwa mereka memperpanjang batas waktu bagi Israel untuk mengajukan pembelaannya dalam kasus genosida di Den Haag.

“Melalui Perintah tertanggal 14 April 2025, #ICJ telah memperpanjang batas waktu pengajuan Kontra-Memorial Israel hingga 12 Januari 2026 dalam kasus tersebut,” sebut ICJ dalam sebuah pernyataan, dilansir dari laman Anadolu Agency.

Adapun proses persidangan seharusnya berlangsung pada 28 Juli, batas waktu bagi Israel untuk mengajukan kontra-memorial.

Pengadilan menyatakan Israel meminta pada 27 Maret untuk memperpanjang tanggal tersebut hingga Januari. Mereka menyatakan bahwa perpanjangan tersebut diperlukan karena sejumlah alasan.

Di antara alasan tersebut adalah bahwa Israel mengklaim persiapan kontra-memorial telah begitu terhambat. “karena berbagai masalah pembuktian yang muncul sehubungan dengan Memorial Republik Afrika Selatan,” sebutnya.

ICJ menyatakan, mereka memperpanjang batas waktu setelah mempertimbangkan pandangan para pihak.

Adapun Israel menghadapi kasus genosida di ICJ atas perangnya di Jalur Gaza. Semenjak Oktober 2023 Israel telah membunuh lebih dari 51 ribu warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar wilayah itu menjadi puing-puing.

Di samping itu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan November lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *