Dukung Palestina, Demonstran di Irlandia Kenakan Topeng Biden dan Netanyahu
DUBLIN — Puluhan demonstran berkumpul di depan gedung parlemen Irlandia pada Jumat (23/8/2024) untuk menyuarakan dukungan mereka terhadap Palestina dan memprotes kebijakan Amerika Serikat (AS).
Melansir laman Anadolu Agency, demonstrasi berlangsung menjelang pertemuan yang dijadwalkan akan diadakan di gedung parlemen dengan anggota DPR AS. Para demonstran membawa spanduk bertuliskan slogan-slogan seperti “Akhiri Genosida”, “Bayi Palestina Bukan Sasaran”, dan “Nakba Tidak Pernah Berakhir”. Hal itu menegaskan penentangan mereka terhadap kekerasan yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.
Beberapa demonstran mengenakan topeng yang menggambarkan Presiden AS, Joe Biden dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Mereka menggunakan gambar tersebut untuk mengkritik kedua pemimpin tersebut atas peran mereka dalam konflik Timur Tengah.
Melalui nyanyian dan spanduk, para demonstran mengecam kebijakan pemerintah AS dan Israel. Hal ini khususnya terkait pelanggaran hak asasi manusia di Palestina. Mereka menyerukan agar kekerasan segera diakhiri dan keadilan ditegakkan di Jalur Gaza.
Warga Selandia Baru yang ikut serta dalam protes tersebut,Jack Spicer berbicara tentang pentingnya demonstrasi tersebut. “Di Irlandia, tempat semangat perlawanan kuat, tidak dapat diterima jika penjahat perang dan terorisme AS berkumpul di sini,” kata Spicer.
“Kami di sini untuk mendukung Palestina melawan negara teroris Zionis Israel. Kami berdiri bersama rakyat Palestina, wilayah pendudukan 1948, Tepi Barat, dan Gaza. Kami di sini untuk mengatakan ‘tidak’ terhadap genosida, terhadap senjata, dan terhadap militer AS yang membantu negara teroris Israel melalui Irlandia. Kami akan berdiri di sini dan tetap bersama rakyat Palestina,” lanjut dia.
Adapun Israel telah membunuh lebih dari 40.200 warga Palestina semenjak serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh Hamas. Tindakan tersebut telah memicu bencana kemanusiaan dan persidangan yang sedang berlangsung atas dugaan genosida di Mahkamah Internasional.