DPR Sambut Baik Keputusan Mahkamah Internasional

0

Mahkamah Internasional (ICJ) dok.anadoluagency

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional terkait Israel dan menyebut sebagai kemenangan rakyat Palestina. Jazuli meminta agar PBB konsekuen dengan keputusan tersebut dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina.

“Kita menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) ini. Hal ini menandakan bahwa kemanusiaan dunia masih ada dan dunia semakin sadar apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditolelir,” ungkap Jazuli dikutip dari laman DPR RI.

Wakil Presiden Forum Anggota Parlemen Muslim Dunia ini meminta agar keputusan ICJ tidak berhenti hanya fatwa atau seruan saja tanpa aksi penegakan hukum. Sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, keputusan ICJ harus ditegakkan dengan tindakan nyata menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina.

“Mayoritas anggota PBB sebenarnya mendukung penuh hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat sebagaimana tercermin dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB. Keputusan Mahkamah Internasional itu sejatinya adalah suara kemanusiaan mayoritas negara dunia sehingga tidak ada alasan bagi PBB untuk tidak bisa menindak Israel agar hengkang dari wilayah Palestina,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

Jazuli juga berharap keputusan Mahkamah Internasional dipedomani sebagai solusi permanen penghentian genosida atas rakyat Palestina, perwujudan Palestina Merdeka, dan penghentian total penjajahan Israel.

“Bersamaan dengan itu, Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan,” kata Jazuli.

Adapun Mahkamah Internasional (lCJ) pada Jumat (19/7/2024) mengeluarkan keputusan yang menegaskan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin. Keputusan pengadilan tertinggi PBB ini merupakan fatwa terbaru status pendudukan Israel atas Palestina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *