Dinsos DKI Selenggarakan Penilaian Akreditasi Panti Sosial, LBK dan UILS
JAKARTA — Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melakukan akreditasi kepada 27 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terdiri dari 20 panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta, dua Loka Bina Karya (LBK), dan Unit Informasi Layanan Sosial (UILS). Dari 27 LKS yang diakreditasi, terdapat 11 lembaga yang terdiri dari empat panti, dua LBK dan lima UILS yang dilakukan akreditasi baru, sementara 16 lainnya dilakukan reakreditasi.
“Menuju Jakarta sebagai Kota Global, penting untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan Kesejahteraan Sosial baik secara kelembagaan maupun sumber daya manusia. Akreditasi bukan hanya sekedar penilaian, tetapi juga merupakan Proses Pembelajaran bagi Panti, LBK, dan UILS dalam menilai dirinya dan berusaha untuk memperbaiki dalam rangka mencapai Standar Pelayanan Minimal,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos DKI, Susy Dwi Harini, dalam keterangan tertulisnya.
Susy mengungkapkan, akreditasi ini sesuai dengan Permensos Nomor 17 tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial. Salah satu tujuan akreditasi ini untuk melindungi masyarakat dari penyelahgunaan praktik pekerjaan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial.
“Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesejahteraan sosial, serta meningkatkan peran aktif pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Susy.
Adapun proses penilaian akreditasi ini melibatkan sejumlah penilai yang dibagi menjadi tiga tim, di mana satu tim terdiri dari dua orang asesor dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS), satu orang pendamping dari Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung dan satu orang pendamping dari Dinas Sosial. Akreditasi dimulai dengan kegiatan visitasi yang dilakukan dari tanggal 28-31 Mei 2024.
Sementara indikator penilaian dalam proses akreditasi ini didasarkan pada enam standar penilaian, yakni standar program, standar proses layanan, standar manajemen, standar SDM, standar sarana prasarana, dan standar hasil layanan.