27 Desember 2024

Dalil Ibadah Kurban dari Alquran, Hadits dan Ijma

0
20240606_105326

Hewan kurban Idul Adha

JAKARTA — Ibadah kurban merupakan ibadah yang disyariatkan berdasarkan dalil dari Alquran, hadits dan kesepakatan ulama atau Ijma. Umat islam disyariatkan untuk melakukan ibadah ini selama bulan Dzulhijjah.

Dikutip dari Fikih Praktis Ibadah Kurban oleh Abu Aniisah Syahrul Fatwa, berikut perinciannya :

1. Dalil dari Alquran

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ

Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).” (QS. Al-An’am ayat 162-163)

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (QS. Al-Kautsar ayat dua)

Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Allah memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini, yaitu shalat dan berkurban, yang keduanya menunjukkan pendekatan diri kepada Allah, sikap tunduk, merasa butuh dan husnuzhan kepada-Nya, kekuatan hati dan ketenangan kepada Allah terhadap janjinya. Berbeda jauh dengan keadaan orang yang sombong lagi kaya yang tidak merasa butuh dalam ibadah shalat mereka kepada Allah, yang mereka tidak menyembelih karena takut miskin”.

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ lوَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al-Hajj ayat 34)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Allah mengabarkan bahwa menyembelih kurban dengan menyebut nama Allah tetap disyariatkan pada seluruh agama”.

2. Dalil dari Hadits

Adapun dalil tentang anjuran berkurban dari hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam maka telah tetap melalui ucapan, perbuatan dan persetujuan beliau. Yaitu:

Nabi ﷺ bersabda:

من ذبح بعد الصلاة فقد تم نسكه وأصاب سنة المسلمين

Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat sungguh telah sempurna penyembelihannya, dia telah mencocoki sunnah kaum muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim)

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi ﷺ menyembelih dua ekor kambing yang bertanduk dan gemuk, beliau membaca basmallah dan bertakbir”.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: “Nabi ﷺ tinggal di Madinah sepuluh tahun dan beliau selalu berkurban”.

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: “Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan Udhiyyah (kurban)”.

3. Ijma Ulama

Adapun kesepakatan ulama sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah “Kaum muslimin telah sepakat tentang disyariatkannya berkurban”.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Tidak ada perselisihan bahwa berkurban termasuk syiar agama islam”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *