Cara Cek NIK yang Tercatut Dukung Calon Kepala Daerah
JAKARTA — Isu terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang mendukung bakal calon independen Gubernur DKI Jakarta mencuat ke publik. Masyarakat diminta untuk memeriksa NIK miliknya apakah dipakai untuk mendukung calon kepala daerah perseorangan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong warga untuk memeriksa terkait pencatutan NIK. Hal ini dapat dilakukan melalui Website infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung kemudian masukkan NIK. Apabila terjadi pencatutan, maka segera laporkan ke WA Center Bawaslu atau mendatangi kantor Bawaslu Kecamatan, Kota atau Provinsi terdekat.
Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi isu KTP Warga Jakarta yang dicatut untuk mendukung bakal pasangan calon independen yang maju pada Pemilihan Gubernur Jakarta. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta segera mengusut hal tersebut.
“Pihak yang terkait tentu saja harus meluruskan kemudian menjelaskan kalau memang itu benar ya sampaikan itu, kalau itu salah ya sampaikan kan nanti ada KPU dan KPUD yang memproses,” kata Puan dikutip dari laman DPR RI.
Kasus tersebut mencuat dari akun media sosial milik Raisa Rifat melalui X. Raisa merasa kaget dihampiri oleh petugas KPU yang ingin melakukan verifikasi faktual karena (NIK) miliknya tercantum sebagai pendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai syarat mendaftar di Pilgub Jakarta 2024, melalui jalur independen.
Ternyata kasus serupa banyak dialami oleh warga Jakarta lainnya. Kenyataan tersebut terungkap dari cuitan warganet di media sosial X. Puan kemudian mengingatkan agar Pemilu dijalankan dengan jujur, adil, bebas dan rahasia.
“Ya mengimbau ke seluruh pihak untuk bisa menjalankan Pilkada kedepan itu dengan sebaik-baiknya, jujur, adil, bebas, dan rahasia,” kata Puan.