Berkaitan Judi Online, Ini 32 Situs Pulsa yang Ditutup

0

Menkominfo, Budi Arie dok.kominfo

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan tindakan itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online.

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini (Kamis, 8 Agustus 2024). Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Budi dikutip dari laman resmi Kominfo.

Budi Arie mengatakan, penutupan akses dilakukan terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dari 32 PSE yang ditutup akses hanya terdapat satu PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.

“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” kata dia.

Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar:

  1. Tetra Pulsa
  2. byPulsa – Convert Pulsa
  3. Transfer Pulsa Store
  4. Tukarcoid
  5. Uangkan
  6. viapulsa
  7. bagipulsa
  8. Delta Convert
  9. Dooeit: Convert Pulsa
  10. RubahPulsa
  11. converin
  12. zonaconvert
  13. rajin convert
  14. pulsaconverter.com
  15. conversa
  16. Beli Pulsa
  17. Convert Pulsamu Jadi Uang
  18. Pulsaku – convert Pulsa
  19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  20. Cvpulsa – Convert Pulsa
  21. Zahraconvert
  22. Toko Convert
  23. Sultan Pulsa – Tukar Pulsa
  24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  25. Autoconvert – Tukar Pulsa
  26. Gudang Pulsa – Tukar Pulsa
  27. Sukma Convert
  28. Tukar Pulsa
  29. Pulsa Converter
  30. Converinaja
  31. Convert Pulsa 

Penutupan akses 31 PSE ini sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Di mana 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung. 

“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” ucap Budi Arie.

Menurut Budi, judi online sangat berdampak kepada masyarakat kecil. Dengan penutupan akses ini, Menkominfo mengharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat. 

“Sangat mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi,” ungkapnya.

Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai. “Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal satu juta rupiah,” kata Budi Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *