Berjabat Tangan dengan yang Bukan Mahram?

dok.muslimmatters
JAKARTA — Silaturahmi antar sesama keluarga dan Muslim sepatutnya harus senantiasa dijaga. Akan tetapi hendaknya dengan yang bukan mahram untuk tidak berjabat tangan, mengapa demikian?
“Salah satu kebiasaan di masyarakat pas lebaran adalah saling berkunjung, saling berjabat tangan dan saling bermaaf-maafan. Tentu tradisi itu gak masalah. Hanya saja terkadang bahkan sering terjadi adalah saling jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram, padahal ini dalam agama tidak diperkenankan,” kata Pendakwah Ustadz Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi dalam keterangannya.
Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan jarum dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”
(HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir 20/211 dan Ar Ruuyani dalam Musnadnya 2/227, dishahihkan Al Haitsami, Al Mundziri, dan Al Albani dalam As Shahihah: 226).
“Hadits ini menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, termasuk jabat dengan lawan jenis. Semua itu dalam rangka menutup segala celah menuju kerusakan dan kemaksiatan,” ucap Ustadz Yusuf.
Syeikh Albani berkata mengomentari hadits ini: “Dalam hadits ini terdapat ancaman keras bagi yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Maka hadits ini menunjukkan haramnya jabat tangan dengan wanita karena itu termasuk menyentuh.
Banyak kaum muslimin di zaman ini terkena musibah ini, bahkan sebagian yang dianggap tokoh agama. Andai saja mereka mengingkarinya dengan hati mereka tentu lebih ringan, namun mereka menganggap itu boleh dengan berbagai alasan. Sampai ada berita yang sampai pada kami bahwa seorang tokoh besar di Azhar berjabat tangan dengan wanita asing. Hanya kepada Allah kita mengadu atas terasingnya Islam.
Bahkan juga sebagian kelompok Islam berpendapat bolehnya berjabat tangan dengan wanita asing serta mengharuskan kepada pengikutnya untuk mengikuti pendapat ini dengan beralasan dengan alasan-alasan yang lemah”. (Silsilah Ahadits As Shahihah 1/448-449)
Para ulama dari berbagai madzhab telah menegaskan hal ini. Syeikh Muhammad Sulthan Al Ma’shumi berkata: “Jabat tangan dengan lawan jenis hukumnya tidak boleh dan tidak halal, baik dengan syahwat atau tidak, baik masih muda atau tua. Maka apa yang dilakukan sebagian tokoh tarikat yang jahil harus dilarang dan dibendung”. Lalu beliau membawakan beberapa dalil dari hadits seraya mengatakan: “Ini merupakan madzhan para imam madzhab empat dan seluruh ulama”. (Iqdul Jauhari Tsamin hlm. 189)