Bawaslu Upayakan 141.008 Pencegahan selama Pemilu 2024
JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebutkan 141.008 upaya pencegahan telah dilakukan selama Pemilu 2024. Bagja menjelaskan upaya pencegahan yang dilakukan berupa identifiasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, naskah dinas pencegahan, kerja sama, publikasi, dan kegiatan lainnya.
“Bentuk pencegahan lainnya seperti inovasi pencegahan, supervisi, dan monitoring, konsultasi, rapat koordinasi, imbauan lisan, posko aduan masyarakat, dan kegiatan lainnya,” kata dia, dikutip dari laman Bawaslu RI.
Selain itu, Bagja juga menjelaskan sebanyak 2.687 data temuan dan laporan. Rinciannya, 734 berasal dari temuan dan 1.953 dari laporan.
Dia melanjutkan, 1.545 laporan dan temuan diregister. “Hasil penanganan pelanggarannya 191 pelanggaran hukum lainnya, 87 pelanggaran administrasi, 311 pelanggaran kode etik, dan 133 pelanggaran pidana,” kata dia.
Dalam diskusi tersebut, Bagja berharap Bawaslu dapat memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahannya untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak tersebut. Dalam hal pengawasan penyiaran di media elektronik, Bagja berharap sinergitas antara Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan KPU yang tergabung dalam gugus tugas semakin baik lagi guna mendukung pemilu dan pemilihan berkualitas.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan empat peran pers dalam mendukung pemilu berkualitas dengan memberikan pendidikan pada pemilih tentang demokrasi dan pemilu sebagai salah satu sarana mencapai demokrasi.
Dia melanjutkan pentingnya mengedukasi publik agar terhindar dari misinformasi, disinformasi, dan malinformasi seputar pemilu. Dia melanjutkan, perlunya meningkatkan partisipasi pemilih sebagai bentuk menyuarakan kepentingan warga untuk berdemokrasi.
“Peran Pers dalam Pemilu juga memberikan dukungan perkembangan tahapan pemilu, meneydiakan informasi tentang partai politik dan kandidat,serta mengupaykan diintyegrasi bangsa,” kata Ninik.
Sementara Rahmat melihat adanya kemungkinan naiknya angka tindak pidana pada Pemilihan 2024. Hal ini karena, dia menarik pengalaman Pemilihan 2020 jumlah wilayahnya tidak sebanyak pada 2024.
Adapun Pemilihan Serentak diadakan pada 508 Kabupaten atau Kota dan 37 Provinsi kecuali DIY. Dia mengingatkan Bawaslu Provinsi hingga jajaran terbawah dapat tetap cermat dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran.
“Kita berharap kasus pidana pemilihan di 2024 menurun tapi dengan banyaknya wilayah yang mengadakan Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati dapat dibayangkan juga tindak pidana yang kemungkinan akan naik,” kata dia.