Bawaslu DKI Tetapkan Enam Langkah Antisipasi Kerawanan Pilkada
JAKARTA — Dalam rangka mempersiapkan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melakukan pemetaan kerawanan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Pemetaan bertujuan untuk menyusun langkah antisipasi agar potensi pelanggaran pemilihan dapat dihindari.
“Pemetaan kerawanan pemilihan adalah turunan dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikembangkan oleh Bawaslu RI. Setiap menjelang pemilihan, Bawaslu menyusun indeks kerawanan untuk mengukur secara sistemik dan memetakan setiap daerah secara komprehensif,” kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Quin Pegagan dalam keterangan tertulisnya.
Adapun konsep yang dipetakan oleh Bawaslu terhadap kerawanan pemilihan, terdapat tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, kerawanan sedang dan kerawanan rendah. Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa pemilu sebelumnya.
Berdasarkan pemetaan kerawanan pemilihan di provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI menetapkan enam analisis dan langkah antisipasi untuk menghindarkan dari kerawanan tersebut, di antaranya sebagai berikut:
1. Kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah. Jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak tidak jauh dan dilaksanakan dalam tahun yang sama. Penyelenggara pemilu termasuk di tingkat adhoc sebagian besar juga menjadi pelaksana kedua pemilihan tersebut. Berdasarkan kondisi pemilihan umum akan berdampak pada pemilihan kepala daerah serentak. Terhadap residu pemilihan umum wajib untuk dilakukan langkah antisipasi untuk mencegah pelanggaran yang terulang di pemilihan kepala daerah serentak.
2. Kampanye dan Proses Pemungutan Suara adalah kerawanan tinggi di Jakarta yang perlu mendapatkan perhatian penuh oleh semua pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Komposisi pasangan calon sangat menentukan materi dan ujaran yang akan menjadi komunikasi publik di Jakarta terutama menggunakan media sosial.
3. Pemahaman yang komprehensif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Pemetaan kerawanan kepala daerah menunjukkan, faktor pelanggaran pemilu disebabkan oleh pemahaman yang kurang mendalam dan kurang komprehensif terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Gambaran ini mewajibkan kepada penyelenggara pemilu untuk semakin memperbanyak panduan pelaksanaan pemilihan serta meningkatkan layanan informasi dan bimbingan teknis.
4. Perkuat kerangka kerja sama dan transparansi antar pihak. Soliditas dan kerja sama antar semua pihak untuk sama-sama berbagi perannya masing-masing akan semakin meningkatkan kualitas pemilihan kepala daerah serta memberikan peluang yang lebih besar terhadap partisipasi masyarakat pemilih. Kerja sama dan konsolidasi antar penyelenggara pemilu dengan kelompok masyarakat dapat diwujudkan sejak awal.
5. Penguatan terhadap jaminan hak memilih. Evaluasi dan catatan penting terhadap kekurangan yang terjadi dalam pemilu nasional segera disusun dan menjadi rekomendasi perbaikan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Melihat secara detail setiap tahapan mana yang mengalami kekurangan untuk disempurnakan kembali pada saat menyusun panduan dan tata kelola pemilihan. Di antaranya adalah pemutakhiran daftar pemilih di mana pemilih yang tdak memenuhi syarat hasil dari Pemilu menjadi pertimbangan penting saat pemutakhiran di pemilihan kepala daerah sehingga kesalahan pemutakhiran tidak berulang.
6. Penyediaan layanan dan fasilitas pada pemilih. Penyelenggara pemilu wajib memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan pemilihan yang akses bagi semua pihak termasuk bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas. Tidak ada lagi pemilih yang memiliki keterbatasan pada akhirnya menghadapi kesulitan dalam keikutsertaan dan partisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Antisipasi terhadap bencana dalam hal ini banjir dan rob wajib menjadi perhatian bagi KPU terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara. Seluruh penyelenggara bersama jajarannya wajib memberikan penjelasan yang memadai bagaimana proses pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.