Jamaah di sekitar Ka'bah. Makkah Al-Mukarramah

JAKARTA — Makkah dan Madinah telah ditetapkan Allah Ta’ala berada di tanah haram. Bagaimana penjelasan terkait dengan Tanah Haram di dua kota suci tersebut?

Dikutip dari buku Bekal Haji karya Ustaz Firanda Andirja, Nabi ﷺ bersabda, 

اِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةُ

“Sesungguhnya Ibrahim menjadikan Makkah tanah haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah tanah haram”, (HR Muslim).

Maksud haram di sini yakni diharamkan di kota Makkah dan Madinah memotong pohon yang berdiri, membunuh binatang buruan, dan mengangkat senjata untuk tujuan menumpahkan darah atau berperang. Nabi ﷺ bersabda,

إِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لَابَتَيْ الْمَدِيْنَةِ أَنْ يُقْطَعَ عَضَاهُهَا أَوْ يُقْتَلَ صَيْدُهَا

“Sesungguhnya aku mengharamkan memotong pohon yang berdiri dan membunuh hewan buruan di Madinah” (HR Muslim).

Nabi ﷺ bersabda,

“Sesungguhnya aku mengharamkan kota Madinah yang batas wilayahnya antara dua gunung yang ada di kota Madinah agar tidak menumpahkan darah, tidak membawa senjata untuk berperang, dan tidak mengugurkan daun-daun pohon yang ada di Kota Madinah, kecuali untuk makanan ternak” (HR Muslim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *