DPR Desak Pembentukan Pansus Haji
JAKARTA — Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji mencuat setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024. Timwas DPR RI mengungkapkan alasan perlunya dibentuk Pansus Haji, salah satunya, guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih komprehensif dan terintegrasi.
“Misalnya soal pemondokan yang sempit, yang uyel-uyelan, yang kemudian kayak ditumpuk, yang kemudian AC mati. Bahkan banyak yang mereka harus tidur di lorong, kemudian luar biasa situasinya. Kemudian juga katering yang juga belum memuaskan, walaupun ada perbaikan tetapi juga masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai lah dengan yang seharusnya itu bisa dinikmati oleh jamaah kita,” kata Anggota Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah dikutip dari laman resmi DPR RI.
Dia mengungkapkan selama berada di tanah suci, banyak sekali ia menemukan keluhan terkait dengan ekosistem penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Satu di antaranya, mengenai sarana-prasarana yang itu memang menjadi kebutuhan dan hak bagi jamaah haji yang masih jauh dari kata memadai.
Menurut Politisi Fraksi PKB ini, pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh jamaah haji. Terlebih, sebelumnya, berbagai pelayanan sudah disepakati antara DPR dengan Pemerintah, namun demikian selama di Tanah Suci, Luluk menilai banyak pelayanan yang tidak sesuai.
“Apalagi biayanya (haji) itu juga tidak sedikit. Jadi kalau kita lihat komponen kateringnya, makanannya, menunya dengan berapa yang itu dibayarkan, itu memang terlalu banyak untung lah,” kata Luluk.
Luluk juga menyoroti mengenai pengalihan kuota jamaah haji, yang dinilainya merupakan isu yang sangat sensitif. “Karena penambahan kuota ini kan salah satu kemenangan diplomasi pemerintahan Pak Jokowi. Sebenarnya pada waktu itu ketika kita dapat tambahan 20 ribu (jamaah), kita pikir ini akan mengurangi kesenjangan daftar antrean yang memang sangat banyak, khususnya di haji reguler,” ucap Luluk.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang dan juga kesepakatan Panja Haji ditetapkan bahwa tidak boleh lebih dari delapan persen yang dialokasikan untuk kuota haji plus. Tetapi, ternyata, dalam temuan Luluk, pada penyelenggaraan haji 2024 kuota tambahan 20 ribu jamaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.