Transaksi Judol Rp 100 Triliun, MUI: Slot Haram
JAKARTA — Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi judi online (judol) kuartal pertama 2024 menyentuh Rp 100 triliun. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan judol seperti main slot haram.
“Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan, dikutip dari laman resmi MUI.
Sementara pada 2023 transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun. Judi juga membuat pelakunya terlilit hutang pinjol. Banyak keluarga yang terdampak secara ekonomi. Banyak pula yang sampai bunuh diri akibat judi dan terlilit pinjol.
Amirsyah menegaskan, Islam jelas mengharamkan judi karena praktik ini memiliki banyak mudharat, seperti pemborosan dan menimbulkan permusuhan dan lain sebagainya. Menurut dia, judi adalah segala permainan yang mengandung untung-rugi bersifat tidak jelas bagi si pemain. Mayoritas umat Islam bersama ulama di negeri ini menyatakan mayshir (judi) adalah haram.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan dalam Alquran surat Al-Maidah bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah Ta’ala juga memerintahkan orang-orang yang beriman menjauhi judi agar mereka beruntung.
Amirsyah pun menyebut judi online telah menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius. Judi membuat masyarakat menjadi spekulatif. Keinginan untuk cepat kaya tanpa bekerja keras membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi.
“Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online,” kata dia.
Menurut dia, memerangi judi online bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tugas semuanya. Amirsyah melanjutkan membutuhkan kesadaran bersama untuk melindungi warga dari bahaya judi. Dia pun mendukung kesungguhan pemerintah memberantas judi dengan membentuk Satgas Bersama yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam.
“Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat,” kata Amirsyah.