Masuk Makkah Perlu Izin Resmi bagi Penduduk Mulai 23 April

Pemeriksaan di Kota Makkah dok.anadoluagency
MAKKAH — Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi telah mengumumkan dimulainya penegakan peraturan masuk haji 1446 Hijriah. Hal ini mewajibkan semua penduduk yang ingin memasuki kota suci Makkah untuk memperoleh izin resmi dari otoritas terkait mulai Rabu, 25 Syawal 1446 H (23 April 2025).
Melansir Saudi Gazette, Menurut arahan tersebut, penduduk yang tidak memiliki izin yang diperlukan akan dikembalikan di pos pemeriksaan keamanan yang mengarah ke Makkah.
Adapun penegakan ini bertujuan untuk mengatur akses ke Ibu Kota Suci selama musim haji. Selain itu juga memastikan pergerakan yang lancar dan keamanan bagi para peziarah.
Di samping itu, Keamanan Publik menekankan bahwa kendaraan dan penduduk yang tidak memegang izin masuk yang sah akan ditolak masuk dan diarahkan ke tempat asal mereka. Izin tersebut baik untuk bekerja di tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, izin tinggal yang terdaftar di Makkah, atau izin haji resmi.
Di sisi lain, izin masuk ke Makkah selama musim haji dikeluarkan secara elektronik melalui platform ‘Absher Individuals’ dan portal ‘Muqeem’. Hal ini berkoordinasi dengan platform digital terpadu untuk izin haji, ‘Tasreeh’.
Sementara Kementerian Pariwisata Arab Saudi telah mengarahkan semua tempat usaha perhotelan di Makkah untuk tidak menyediakan akomodasi bagi mereka yang tidak memiliki izin haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji.