Hasil Uji Lemigas pada Pertamax – Pertalite di SPBU

Pom Bensin Pertamina dok.pertamina
JAKARTA — Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/Lemigas memastikan bahwa seluruh sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.
“Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” kata Kepala Balai Besar Pengujian Migas/Lemigas Mustafid Gunawan di dikutip dari laman Kementerian ESDM.
Adapun hasil ini diperoleh dari serangkaian pengujian yang dilakukan di laboratorium Lemigas setelah melakukan pengambilan sampel di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Ini termasuk sampel yang diambil bersamaan dengan kunjungan Komisi XII DPR RI pada SPBU di area Cibubur, Depok.
Secara khusus, Mustafid mengungkapkan, dalam rangka pengujian pada pengawasan mutu terhadap bahan bakar bensin meliputi pengambilan sampel yang mengacu pada metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products), pengujian standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, dan pemantauan untuk memastikan kualitas bahan bakar memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Berdasarkan metodologi pengujian di atas didapatkan, parameter uji utama seperti Angka Oktana (Research Octane Number atau RON) yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” ungkap Mustafid.
Ia menjelaskan, RON merupakan salah satu parameter yang menunjukkan kualitas kualitas anti knocking bahan bakar atau kemampuan bahan bakar untuk menahan knocking saat proses pembakaran pada mesin. Semakin tinggi RON maka semakin besar kemampuan bahan bakar tersebut untuk resisten atau terhindar dari knocking pada mesin. RON diuji menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.
Dalam menjaga konsistensi kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat, Direktorat Jenderal Migas memastikan terus melakukan pengawasan mutu bahan bakar secara berkala.
“Kami memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Hasil uji ini kami sampaikan agar masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah,” kata Mustafid.
Sebelumnya publik tengah dihebohkan terkait oplosan Pertamax menjadi Pertalite. Permasalahan ini muncul ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah pada Senin (24/2/2025).
Mengutip laman Kejagung RI, disebutkan dalam kasus ini, pada pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92. Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah. Kemudian dilakukan blending di Storage atau Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Adapun RON 90 merupakan jenis BBM yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, sementara RON 92 yakni Pertamax.
Baca juga: Kisruh Oplosan Pertamax menjadi Pertalite
Baca juga: Korupsi Pertamina, Legislator: Ini Luar Biasa Parah