5 Februari 2025

Ini Biaya Haji 2025 yang Ditanggung Jamaah

0
Ini Biaya Haji 2025 yang Ditanggung Jamaah

Bukit Arafah, Arab Saudi.

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR hari ini menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024 pada Senin (6/1/2024). Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah sebesar Rp Rp55.431.750,78.

“Bipih yang dibayar jamaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar, dikutip dari laman Kemenag.

Adapun kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. “Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” kata Nasaruddin.

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jamaah haji atau Bipih. Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jamaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah.

“Tentu kami mengharap bahwa pemerintah kalaupun turun pembiayaan Haji dibanding usulan maupun pembiayaan di tahun lalu, tetapi layanan tetap menjadi yang terbaik dan masyarakat atau jemaah kita menikmati perjalanan ibadah dengan pelayanan yang memadai,” kata Marwan.

Pembayaran biaya haji yang ditanggung oleh jamaah pada 2025 adalah sebesar Rp 55.431.750,78, mengalami penurunan sekitar Rp 600 ribu lebih dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp 56.046.172.

Adapun perubahan dalam komposisi pembiayaan haji, jika tahun lalu komposisi pembiayaan BPIH menggunakan skema 60:40 pada 2025, skema pembiayaan ini berubah menjadi 62:38 pada 2024. Nilai manfaat Tahun 2025 ini sebesar Rp 34.073.267 dengan presentase Bipih 62 persen dan nilai manfaat 38 persen.

“Jika kita memakai skema 60-40 tentu beban jamaah jauh di bawah Rp 55 juta, tapi kami DPR berkomitmen juga mendengarkan para pihak di luar pembahasan kita ini termasuk Majelis Ulama dan Ahli Ekonomi bahwa pemakaian nilai manfaat kita semakin turunkan yang dibebankan kepada nilai manfaat, tapi ditambah menjadi nilai-nilai tanggung jawab jemaah,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *