Daftar Upah Minimum Jakarta Berdasar Sektornya
JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, penetapan upah merupakan upaya menjaga perekonomian.
“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” kata Hari dikutip dari laman resmi Pemprov DKI.
Berikut rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor sebagai berikut:
A. Industri Pengolahan
- Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
- Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
- Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
- Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
- Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
- Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696
- Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
- Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
- Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
- Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696
- Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696
- Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696
- Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696
- Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696
- Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696
B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
- Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680
C. Jasa Keuangan
- Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
- Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680.